Revisi Perpres RTR Jabodetabek–Punjur Direncanakan untuk Mitigasi Banjir dan Longsor
Jumat , 09-01-2026 - 17:09:27 WIB
Jakarta — Pemerintah mengambil langkah konkret dalam upaya mitigasi banjir dan longsor di Wilungai Ciliwung melalui rencana revisi Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2020 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek–Punjur).
Rencana tersebut ditegaskan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, dalam Rapat Tingkat Menteri yang digelar pada Jumat (9/1/2026). Rapat berlangsung di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta.
Dalam pertemuan tersebut, Wamen Ossy menyampaikan bahwa revisi regulasi tata ruang diperlukan sebagai bagian dari penyesuaian kebijakan pengelolaan kawasan strategis nasional, khususnya dalam menghadapi meningkatnya risiko bencana hidrometeorologi di wilayah Jabodetabek–Punjur.
“Kami ingin menegaskan kebutuhan untuk melakukan revisi, namun yang kami sarankan adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional (RTR KSN) Jabodetabek–Punjur ini, karena memang sudah masuk waktu untuk melakukan revisi per lima tahun,” ujar Ossy.
Menurutnya, revisi RTR KSN Jabodetabek–Punjur diharapkan dapat memperkuat fungsi pengendalian pemanfaatan ruang, menjaga kawasan lindung, serta meningkatkan koordinasi lintas sektor dan daerah dalam pengelolaan wilayah hulu hingga hilir. Langkah ini juga dinilai penting untuk memastikan pembangunan kawasan perkotaan berjalan seimbang dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN berkomitmen untuk mendukung proses revisi tersebut agar selaras dengan kebijakan pembangunan nasional serta mampu menjadi instrumen pencegahan bencana yang efektif di kawasan Jabodetabek–Punjur.**
Komentar Anda :