Pesta Sabu-sabu, Empat Pemuda Warga Tapung Hilir Ditangkap Polisi
Rabu, 03-12-2025 - 13:41:32 WIB
 |
| Empat pelaku narkoba |
Berkabarnews.com, Kampar - Polsek Tapung Hilir menangkap empat pemuda yang sedang asyik pesta sabu-sabu di Dusun IV Desa Kijang Jaya, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar.
Keempat pelaku adalah AR (30) warga Desa Kijang Jaya, EK (31) warga Desa Gerbang Sari, GE (20) warga Desa Kijang Jaya dan IR (31) warga Desa Kijang Makmur.
"Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti jenis sabu sabu dengan berat 24,58 gram dan barang bukti lainnya," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil, Rabu (3/12/2025).
Awal mula penangkapan keempat pelaku berawal saat tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku AR sedang melakukan pesta narkotika jenis sabu sabu bersama teman temannya di rumahnya.
Atas informasi dari masyarakat tersebut, kanit Reskrim Tapung hilir IPDA Didi Herfiandi dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.
"Polisi menggerebek lokasi dan saat itu pelaku AR sedang berada di ruang tamu bersama dengan rekan rekannya menggunakan narkotika jenis sabu sabu," ungkap Kapolsek.
Petugas berhasil mengamankan keempat pelaku. Selanjutnya dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh masyarakat, serta ditemukan barang bukti berupa 14 bungkus paket besar dan kecil Narkotika jenis sabu sabu, dibungkus dengan plastik bening yang berada di dalam rumah pelaku AR.
"Pelaku AR kita interogasi dan mengakui Narkotika Jenis sabu sabu adalah miliknya yang didapat dari MAS yang dibeli di jalan CPO Tapung hilir," terang AKP Khairil.
Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk penyidikan lebih lanjut. "Para pelaku kita jerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Kapolsek.**/ald
Komentar Anda :