Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Bangun Jaya
Kamis, 16-10-2025 - 09:07:48 WIB
Motor yang dicuri
TERKAIT:
   
 

Berkabarbews.com, Rohul - Polsek Tambusai Utara jajaran Polres Rokan Hulu (Rohil) berhasil mengungkap kasus tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang terjadi di Desa Bangun Jaya, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau. 

Dua orang pelaku diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan D (28), seorang ibu rumah tangga warga Desa Bangun Jaya, yang melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya pada Selasa (14/10/2025).

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) malam sekitar pukul 23.30 WIB di rumah korban. Saat itu, korban terbangun karena mendengar suara sepeda motor yang sebelumnya diparkir di dalam rumah. 

Korban sempat melihat seorang laki-laki mengintip dari pintu kamar. Karena takut, korban berpura-pura tidur, namun tak lama kemudian pelaku masuk ke dalam kamar. Korban pun berteriak, membuat pelaku melarikan diri. 

Setelah memeriksa keadaan rumah, korban mendapati pintu dan jendela rumah sudah terbuka serta sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam telah hilang.

Berdasarkan laporan tersebut, Kapolsek Tambusai Utara memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Rahmat Sandra bersama tim untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil olah tempat kejadian perkara dan keterangan saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku bernama A (16). 

Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti sepeda motor hasil curian. Dari hasil interogasi, pelaku A mengaku melakukan pencurian tersebut bersama dua orang rekannya, yakni D (19) dan G (masih DPO). 

Berdasarkan keterangan tersebut, tim kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku D di tepi Sungai Rakitan, Desa Mekar Jaya, pada hari yang sama pukul 17.00 WIB. Sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).

Dua pelaku yang berhasil diamankan yakni A (16) warga Desa Tambusai Tengah dan D (19) warga Desa Kasang Mungkal. Keduanya masih berstatus pengangguran. 

Barang bukti yang turut diamankan antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah hitam, dan satu buku BPKB sepeda motor tersebut.

Kapolsek Tambusai Utara AKP Tony Prawira menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Polsek Tambusai Utara berkomitmen untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan rumah dalam keadaan aman ketika beristirahat ataupun meninggalkan rumah,” ujar Kapolsek.**/bbg

 




 
Berita Lainnya :
  • Polsek Tambusai Utara Tangkap Dua Pelaku Curat di Desa Bangun Jaya
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved