Maling Kipas dan Karpet Milik TK Warga Desa Pulau Sarak Ditangkap
Sabtu, 11-10-2025 - 12:06:01 WIB
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com,bKampat - Polsek Kampar menangkap seorang pelaku pencurian di TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) di Dusun I Bonca Godang, Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Kamis (9/10/2025).

Pelaku berinisial WA (25) warga Desa Pulau Sarak, Kecamatan Kampar. "Dari tangannya diamankan dua unit kipas angin dan karpet," kata Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Kampar AKP Asdisyah Mursyid, Jum'at (10/10/2025).

Kejadian berawal pada Rabu (8/01/2015) sekira pukul 08.00 Wib saat itu David baru membuka kantor. Ia melihat barang-barang berupa karpet dan kipas angin sudah tidak ada diruangan kantor.

"Lalu ia mengkonfirmasi ke guru-guru, akan tetapi guru mengatakan tidak tahu akan keberadaan barang barang tersebut" jelas Kapolsek.

Setelah itu, David melakukan pengecekan terhadap jendela kantor bagian depan, ternyata ada bagian jendela yang sudah di congkel, dari petunjuk tersebut, lalu ia mengambil kesimpulan bahwasanya terhadap barang tersebut sudah dicuri oleh orang lain. 

"David langsung menjumpai pihak Desa dan mengadukannya kepada Kepala Desa tentang kejadian tersebut dan ia juga berusaha mencari informasi tentang siapa pelakunya," ungkap AKP Asdisyah.

Setelah itu, Kamis (9/10/2025) sekira pukul 13.00 Wib, David mendapat informasi dari seseorang bahwasanya ada yang melihat pelaku yg bernama WA berada disekitaran TK Aisyah Bustanul Athfal (ABA) sebelum kejadian. 

"Ia pun berinisiatif mencari pelaku dan menemukannya, saat itu ia langsung menghubungi Kepala Desa Erwin Saputra," tutur Kapolsek.

Dan Kades pun menginterogasi pelaku dan mengakui perbuatannya. "Barang hasil curian itu sempat ia tawarkan kepada warga juga," ujar Kapolsek.

Setelah itu, David langsung melaporkan kejadian ke Polsek Kampar. "Usai dapat laporan Tim Unit Reskrim Polsek Kampar langsung bergerak menuju Desa Pulau Sarak untuk mengamankan pelaku tersebut," tambah AKP Asdisyah.

Setelah itu, pelaku mengaku bahwa barang bukti berupa kipas angin dan karpet ternyata disimpan di rumah JE. "Pelaku mengaku  bahwa ia simpan BB di rumah JE, dengan perjanjian kita terjual hasilnya akan dibagi dua," terang Kapolsek.

Kemudian BB dijempat dan JE pun sudah kabur. "Saat ini JE sudah kita tetapkan sebagai DPO Polsek Kampar. Dan pelaku WA kita bawa ke Polsek Kampar bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut," pungkas Kapolsek.**/ald

 




 
Berita Lainnya :
  • Maling Kipas dan Karpet Milik TK Warga Desa Pulau Sarak Ditangkap
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved