Polda Riau Tangkap 3 Pelaku Narkoba, 923 Butir Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Diamankan
Senin, 06-10-2025 - 14:09:44 WIB
 |
Barang Bukti Narkoba |
Berkabarnews.com, Pekanbaru - Ditresnarkoba Polda Riau berhasil menggagalkan peredaran 923 butir pil ekstasi dan 1,3 kilogram sabu-sabu di Kota Pekanbaru. Dua pria berinisial RNL (28) dan TA (31), serta satu wanita berinisial DSA (38) ditangkap pada Senin (3/10/2025) lalu.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, Senin (6/10/2025), pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh Kompol Yogie Pramagita, terkait transaksi narkotika di parkiran basement sebuah mall di Jalan Teuku Umar, Pekanbaru.
“Dari hasil penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang pria berinisial RNL dan TA saat berada di dalam mobil Toyota Innova hitam. Dari penggeledahan ditemukan 13,5 butir pil ekstasi berbagai logo,” kata Kombes Putu di Pekanbaru.
Ia menjelaskan, dari hasil interogasi terhadap kedua tersangka, diketahui barang tersebut diperoleh dari seorang wanita bernama DSA. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek rumah kontrakan Darna di Jalan Damai, Kecamatan Bina Widya, pada Sabtu dini hari.
“Di rumah tersebut, petugas menemukan 923 butir pil ekstasi dan sabu dengan berat kotor 1.307 gram yang disimpan di lemari pakaian. Barang bukti lain yang turut disita antara lain alat press plastik, ponsel, dan kartu ATM milik pelaku,” ujarnya.
Menurut Kombes Putu, ketiga pelaku berperan sebagai kurir dan penjual narkotika jaringan antarprovinsi. Polisi juga masih memburu seseorang bernama Bebe yang diduga sebagai pengendali serta pemasok barang haram tersebut.
“DSA mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Bebe untuk menyimpan dan mengantarkan barang haram itu dengan sistem letak. Saat ini identitas Bebe sudah kami kantongi dan sedang dalam pengejaran,” tutur Putu.
Ketiga pelaku beserta barang bukti kini diamankan di Mapolda Riau untuk penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal hukuman mati.**/bbg
Komentar Anda :