Tanggapi Rapor Merah PROPER PT SSL, Afni: Jika Hitam Izin Bisa Dicabut
Senin, 25-08-2025 - 14:08:36 WIB
Bupati Siak Afbi Z
TERKAIT:
   
 

Berkabarnews.com, Siak - Bupati Siak, Afni Z menegaskan, meski kewenangan urusan kehutanan telah beralih ke Pemerintah Pusat dan Provinsi, Pemkab Siak tetap berkewajiban melakukan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan yang beroperasi di wilayahnya. 

Hal ini ditegaskan Bupati Siak menyusul hasil laporan sementara peringkat Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) PT Seraya Sumber Lestari (SSL) yang beroperasi di Siak.

Menurut Bupati Afni, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Siak, diketahui rapor sementara PROPER PT SSL untuk periode semester II tahun 2024 hingga semester I tahun 2025 menunjukkan hasil yang memprihatinkan. Seluruh kriteria pengelolaan lingkungan mendapatkan peringkat merah.

Hasil  PROPER PT SSL adalah, Pengendalian Pencemaran Air, MERAH. Pengendalian Pencemaran Udara, MERAH. Pengelolaan Limbah B3, MERAH. Pengelolaan Gambut, MERAH. Pengelolaan B3, MERAH. Pengelolaan Sampah, MERAH.

“Meski masih bersifat sementara, ternyata semua rapor PROPER-nya merah,” kata Afni Z, Senin (26/8/2025).

Menurut Afni, PROPER adalah instrumen resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang bertujuan menilai, mengukur, serta mempublikasikan kinerja perusahaan dalam pengelolaan lingkungan.

Peringkat PROPER dilambangkan dengan warna  Emas, sangat baik dan berkelanjutan. Hijau, lebih dari taat, inovatif. Biru, taat standar minimal. Merah, tidak taat dalam sebagian besar kriteria dan Hitam, sangat buruk, merusak lingkungan.

Dengan rapor merah di semua indikator, PT. SSL dinilai tidak memenuhi standar minimal dalam pengendalian pencemaran dan pengelolaan lingkungan. Hasil ini masih sementara dan akan disupervisi lebih lanjut oleh evaluator dari Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup, DLH Provinsi, dan Kabupaten/Kota pada 19–26 Agustus 2025.

“Rapor sementara akan disampaikan ke perusahaan pada 1–9 September 2025, dan perusahaan masih diberi ruang untuk menyampaikan sanggahan pada 5–27 September 2025. Pengumuman resmi hasil PROPER akan dilakukan akhir Desember 2025, namun sering kali baru dipublikasikan awal tahun berikutnya karena menunggu proses penandatanganan SK”, ungkap Afni.**/inf

 




 
Berita Lainnya :
  • Tanggapi Rapor Merah PROPER PT SSL, Afni: Jika Hitam Izin Bisa Dicabut
  •  
    Komentar Anda :

     
    PILIHAN +
    #1 BNPT: Mengubah Pancasila Berarti Membubarkan Bangsa Indonesia
    #2 Let's Graze with Cows at Padang Mangateh
    #3 JualBuy.com, Startup Asli Anak Riau Resmi Diluncurkan
    #4 Airlangga Hartanto Serahkan SK Pada Adi Sukemi untuk Maju di Pilkada Pelalawan
    #5 Polda Riau Selidiki Uang BLT Covid-19 yang Diselewengkan
     

     

    Quick Links

     
    + Home
    + Redaksi
    + Disclaimer
    + Pedoman Berita Siber
    + Tentang Kami
    + Info Iklan
     

    Kanal

     
    + Nasional
    + Politik
    + Ekonomi
    + Daerah
    + Hukrim
     
     

     

     
    + Internasional
    + Lifestyle
    + Indeks Berita
     
     
    © 2020 berkabarnews.com, all rights reserved