Polres Inhu Tetapkan Satu Tersangka Dalam Kasus Penggarapan Lahan Desa Pejangki
Kamis, 06-02-2025 - 17:16:43 WIB
BNEWS - Dalam sebuah operasi gabungan, Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengungkap kasus penggarapan lahan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Desa Pejangki, Kecamatan Batang Cenaku, kabupaten Inhu.
Operasi gabungan yang dilakukan bersama Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh tersebut berhasil mengamankan alat berat dan tiga orang pelaku.
Awalnya, pada Kamis (30/01/2025) Kasat Reskrim Polres Inhu AKP Arthur Joshua Toreh, memerintahkan Tim opsnal melaksanakan patroli gabungan bersama-sama dengan Polisi Kehutanan Taman Nasional Bukit Tiga Puluh.
Tim melakukan patroli pengamanan kawasan hutan di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu. Kemudian pada saat berada di tempat kejadian tepatnya di desa Pejangki, tim mendapati alat berat dan berhasil mengamankan Roni Yahya sebagai operator alat berat dengan helper Agus Triawan.
Berdasarkan keterangan pelaku, dia sudah bekerja selama 3 hari di tempat tersebut, yang mana lahan yang dikerjakan oleh Roni Yahya dan Agus Triawan adalah milik Moh Taufik. Kemudian tim bergerak menuju lahan yang dikerjakan oleh pelaku dan tim berhasil mengamankan Moh Taufik di lahan miliknya tersebut.
Saat diambil titik koordinat ternyata lahan tersebut kawasan hutan. Tim selanjutnya membawa para pelaku dan alat bukti ke Mako Polres inhu guna proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut keterangan Moh Taufik, pengerjaan Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) menggunakan sewa alat untuk pembangunan kebun kelapa sawit.
Dalam perkara ini Moh Taufik warga Bukit Lipai Batang Cenaku, ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam penyidikan, karena mengerjakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.**/iin
Komentar Anda :