Sering Transaksi Narkoba di Halaman TK, Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku
Sabtu, 25-01-2025 - 11:57:32 WIB
 |
Polres Inhu Tangkap Tiga Pelaku |
INHU – Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil menangkapkus tiga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu dalam operasi yang digelar Kamis (23/1/2025) malam hingga Jumat (24/1/2025) dini hari.
"Ketiga pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda di Kecamatan Seberida, dengan barang bukti sabu 3,02 gram," kata Kapolres Indragiri Hulu AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasi Humas Polres Inhu, Aiptu Misran, Sabtu (25/1/2025).
Misran menjelaskan, penangkapan ini merupakan hasil tindak lanjut dari informasi masyarakat. Salah satu lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkoba adalah halaman Taman Kanak-kanak (TK) TM di Jalan Imam Bonjol, Desa Titian Resak.
Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh personel Satnarkoba yang melaporkan kepada Kasat Resnarkoba Polres Inhu, AKP Adam Efendi. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Kamis (23/1/2025) pukul 21.30 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial RG (22) di lokasi tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,22 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam kotak rokok dan tisu. Selain itu, turut diamankan sepeda motor, sebuah ponsel, dan kotak rokok yang digunakan pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria bernama DR (36) yang baru saja keluar dari jeruji besi dengan kasus narkotika. Tim segera melanjutkan penyelidikan dan mendapati Elo berada di Jalan SMA 1 Seberida, Kelurahan Pangkalan Kasai. Pada Jumat (24/1/2025) pukul 01.00 WIB, DR ditangkap di lokasi tersebut.
Dari pengakuannya, DR menyimpan sejumlah barang bukti lain di rumahnya. Disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua timbangan digital, plastik pembungkus, ponsel, tas ransel, dan uang tunai sebesar Rp 572.000.
Kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan pengakuan DR, ia mendapatkan sebagian sabu dari seorang pria lain berinisial MA (23). Tim pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan MA yang diketahui tinggal di kawasan Simpang 4 Belilas. Pada Kamis (23/1/2025) pukul 22.30 WIB, petugas berhasil menangkap MA di rumahnya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan enam bungkus sabu dengan berat kotor 0,80 gram yang disimpan di dalam lemari kamar. Selain itu, polisi juga mengamankan plastik bening, sendok pipet, ponsel, dan dompet tempat barang bukti tersebut disimpan.
Aiptu Misran menyatakan bahwa pihaknya berkomitmen untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Inhu. "Kami mengapresiasi informasi yang diberikan masyarakat dan mengimbau warga untuk terus berperan aktif dalam memberantas narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari pengaruh buruk barang haram ini," ujarnya.
Hingga kini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Inhu untuk penyelidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.**/iin
Komentar Anda :