Polres Kepulauan Meranti Musnahkan Barang Bukti 1,3 Kg Sabu, 50 Ekstasi
Jumat, 24-01-2025 - 15:59:22 WIB
 |
Pelaku Narkoba di Meranti |
BNEWS - Wakapolres Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Kompol Maitertika, hari ini Jumat (24/1/2025) memimpin pemusnahan barang bukti 1,3 Kg sabu dan 50 ekstasi dengan cara diblender. Pemusnahan dilakukan di depan tersangka, dihadiri Kasat Resnarkoba Iptu Suryawan Fadlin dan sejumlah pihak terkait.
Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Mapolres Meranti di Raya Gogok Darussalam dan dilakukan secara terbuka, melibatkan juga jajaran kejaksaan dan dinas kesehatan kabupaten Kepulauan Meranti.
"Perkara narkoba ini menjadi perhatian kita bersama dan menimbulkan keprihatinan mendalam, baik bagi keluarga korban, masyarakat Kepulauan Meranti, maupun bagi kami selaku aparat penegak hukum," kata Wakapolres Maitertika.
Menurut Wakapolres, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti dari hasil penangkapan beberapa hari yang lalu. Pemusnahan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba.
"Melalui kesempatan ini saya mengajak semua pihak dan seluruh elemen masyarakat, menjadikan momentum ini sebagai tekad bersama memerangi peredaran narkoba, dengan bersatu padu, bergandengan tangan dan bekerja sama dengan semua pihak untuk mewujudkan generasi muda bebas narkoba di kabupaten kepulauan Meranti," ujar Wakapolres.
Sementara Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin mengungkapkan bahwa pemusnahan ini hasil dari operasi mereka di awal tahun 2025. Dalam operasi tersebut, dua pria SR (21) dan RS (17) yang berperan sebagai kurir dan pengedar berhasil ditangkap.
"Mereka ditangkap bersama barang bukti di Jalan Poros Tanjung Peranap - Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat tanggal kemarin 17 Januari lalu," tutup Kasat.**/ami
Komentar Anda :