Satlantas Polres Inhu Tindak Tegas Pelanggar Tanda Nomor Kendaraan Bermotor
Selasa, 31-12-2024 - 20:26:39 WIB
BNEWS - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Indragiri Hulu (Inhu) akan menindak tegas pelanggaran terhadap kendaraan yang tidak memasang plat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK), atau tidak sesuai ketentuan berlaku.
Sedangkan untuk menciptakan Kamseltibcarlantas yang aman dan tertib saat malam pergantian tahun, Satlantas Polres Inhu dan seluruh Polsek jajaran menggelar patroli serta melakukan penertiban berbagai pelanggaran.
Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, diwakili Kasat Lantas Polres Inhu, AKP Eri Asman kepada awak media, Selasa (31/13/2024) menegaskan, masih ada kendaraan yang bandel, tidak memasang TNKB, bahkan ada juga yang tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ditegaskan Kasat, sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 280 juncto Pasal 68 Ayat (1), kendaraan yang tidak dilengkapi TNKB dapat dikenai sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
“TNKB merupakan identitas kendaraan, jika tidak memasangnya akan sulit untuk diidentifikasi ketika terjadi Laka Lantas atau hal-hal yang tidak diinginkan, termasuk tindak kejahatan lainnya," ucap Polantas yang dikenal berwibawa itu.
Satlantas Polres Inhu mengimbau masyarakat untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas, termasuk penggunaan TNKB yang sesuai ketentuan. Kesadaran akan pentingnya mematuhi aturan bukan hanya demi keselamatan diri, tetapi juga demi ketertiban bersama.
Selain TNKB, sambung Kasat, saat malam pergantian tahun, Satlantas akan menertibkan dan menindak tegas kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong, bahkan aksi balap liar juga menjadi target penertiban.
"Silahkan rayakan malam pergantian tahun dengan kegiatan positif, tidak ugal-ugalan di jalan raya, tidak mengonsumsi narkoba atau minuman keras serta hal-hal lain yang dapat merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain," pungkas Kasat.**/iin
Komentar Anda :