Pengungkapan Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Karo Gunakan Scientific Crime Investigation Senin, 08/07/2024 | 14:39
Kapolda Sumut berikan keterangan Pers
BNEWS - Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Komjen Agung Setya Effendi mengatakan, Polisi terus mendalami kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan Tribrata TV Sampurna Pasaribu di Karo, Sumut.
"Dalam kasus ini aparat kepolisian menggunakan metode modern Scientific Crime Investigation dalam kasus ini," kata Komjen Agung, Senin (8/7/2024).
Metode ini kata Kapolda, mengedepankan prinsip objektivitas, jujur dan akuntabilitas. Nantinya, hasil pemeriksaan forensik akan dijadikan alat bukti dalam persidangan.
"Pemeriksaan berawal dari penentuan masalah; pengumpulan informasi awal; perumusan hipotesa; pengumpulan data, fakta, informasi dan bukti-bukti; menganalisa data, fakta, informasi dan bukti," kata Agung.
Menurutnya, usai melakukan pengumpulan informasi, perumusan hipotesa, bukti dan analisa data, tahap akhir akan dilakukan penyimpulan. Penyimpulan ini nantinya akan dijadikan bukti berupa keterangan ahli.
Tahap akhir dari metode ini adalah menyimpulkan. Prinsip-prinsip objektivitas, jujur dan akuntabilitas dipedomani sehingga hasil dari pemeriksaan forensik akan dijadikan alat bukti dalam sidang pengadilan berupa keterangan ahli.
Sebelumnya, Polda Sumut telah menangkap dua orang yang merupakan eksekutor dalam kasus ini. Penangkapan ini berdasarkan hasil-hasil analisa laboratorium Forensik, analisa CCTV, otopsi hingga keterangan para saksi. Pergerakan keduanya juga terekam CCTV.**/ald