Polresta Tanjung Pinang Tangkap Pasutri Mucikari, Omset Rp 500 Juta per Tahun Senin, 24/06/2024 | 18:24
Pasangan Mucikari
BNEWS - Polresta Tanjungpinang menangkap pasangan suami istri (Pasutri), JU (32) dan TD (32) yang menjadi mucikari di kawasan Batu 15, Tanjungpinang, Kepulauan Riau. Bersama mereka juga diamankan 12 orang wanita yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Dari 12 wanita yang diamankan tersebut, empat diantaranya merupakan anak dibawah umur. Belasan korban perdagangan orang tersebut dibawa polisi menggunakan bus ke Mapolresta Tanjungpinang.
Menurut Kasatreskrim Polresta Tanjungpinang, AKP M Darma Ardiyaniki, berdasarkan pemeriksaan, praktek prostitusi yang dijalankan pasangan ini telah berlangsung selama empat tahun.
Dua tersangka ini menawarkan pekerjaan kepada para korban untuk bekerja sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).
"Para korban sebelumnya diberangkatkan dari daerah asal ke Tanjungpinang untuk bertempat tinggal sekaligus bekerja di salah satu kafe di Batu 15 tersebut sebagai pelayan sekaligus sebagai PSK," kata Darma Ardiyaniki.
Dalam menjalankan perannya, suami istri ini berbagi peran. Suami inisial JU bertugas menjemput perempuan yang didatangkan dari luar daerah. Sedangkan istri inisial TD berperan menawarkan perempuan ke laki-laki hidung belang.
Kepada lelaki hidung belang, muncikari menawarkan PSK dengan tarif bayaran Rp 200.000 hingga Rp 400.000. Kemudian dua muncikari mendapat fee atau keuntungan sebesar Rp 50.000 dari setiap pembayaran.
"Dalam satu tahun kedua mucikari ini bisa meraih omset hingga Rp 500 juta," kata Kasatreskrim.
Polisi menjerat dua tersangka dengan Pasal 76i juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 (Revisi UU No. 23 Tahun 2002) tentang Perlindungan Anak dan terancam pidana paling lama 15 tahun penjara.**/ald