Dibawa Penumpang Kapal, BKSDA Maluku Amankan Burung Endemik Bayan Hija Kamis, 20/06/2024 | 15:47
Burung Bayan Hijau
BNEWS - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku mengamankan seekor burung endemik Bayan Hijau (Eclectus Rotatus) yang dibawa penumpang kapal di dalam karton dan terbungkus kantong plastik.
“Petugas mengamankan burung tersebut saat penumpang yang membawanya turun dari kapal yang baru tiba dari arah Papua, Dobo, Tual di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon,” kata Polisi Hutan (Polhut) BKSDA Maluku, Seto, di Ambon, Kamis (20/6/2024).
Menurut Seto, ketika penumpang berbondong-bondong turun dari kapal terdengar burung bersiul, dengan sigap petugas Polisi Kehutanan Pos Pelabuhan Ambon melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang.
Petugas Polisi Kehutanan kemudian menghampiri penumpang tersebut dan meminta izin untuk melihat kantong plastik yang berisikan karton berwarna coklat dan dilubangi.
"Setelah dilihat isi dalam karton ternyata berisikan satu ekor burung bayan berwarna hijau, sehingga burung tersebut langsung diamankan dan petugas memberikan pembinaan serta peringatan kepada penumpang tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya lagi karena melanggar undang-undang," ujarnya.
Selanjutnya burung itu dibawa ke Pusat Konservasi Satwa Maluku di Kebun Cengkih Ambon dan langsung diserahkan kepada Petugas Perawat Satwa (Animal Keeper) untuk dikarantinakan sebelum dilepasliarkan ke habitatnya.
“Dari hasil pengamatan diketahui burung tersebut masih anakan dan dalam keadaan sehat,” ucap Seto.
Menurut Seto, satwa liar, khususnya jenis burung endemik dilindungi tidak dapat ditemukan di tempat lain, sehingga menjadi kewajiban menjaga keanekaragaman kelimpahan, baik jenis tumbuhan maupun satwa di Indonesia.
Ia juga berharap, masyarakat yang menemukan kasus penyelundupan satwa segera dilaporkan kepada pihak yang berwenang, baik di BKSDA maupun pihak kepolisian. **/ara/Antara