Tiga Warga Kuok Diseret Ke Polres Kampar karena Miliki Narkoba Sabtu, 08/06/2024 | 08:25
BNEWS - Tiga pria warga Desa Kuok, Kecamatan Kuok, Kabupaten Kampar diseret ke Mapolres Kampar, karena terlibat dalam kasus Narkoba jenis sabu-sabu. BB yang berhasil diamankan seberat 0.48 Gram.
Ketiga pelaku adalah YE (39), AD (27) dan HA (26). Mereka ditangkap Satnarkoba Polres Kampar di Jalan Dusun Koto Manampung, Desa Kuok, Kecamatan Kuok.
Hal ini diungkapkan Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi. "Benar, ketiga pelaku diketahui sudah sangat meresahkan masyarakat Desa Kuok, karena hal itu kita langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian," katanya.
Setelah itu, kata Kasat, diketahui salah satu keberadaan pelaku YE yang berada di rumahnya dan langsung menangkap pelaku yang disaksikan oleh perangkat desa setempat.
"Selanjutnya dilakukan penggeledahan, ditemukan 3 paket Sabu yang dibungkus dengan plastik bening, dimasukkan ke dalam botol dibalut dengan lakban warna hitam dan ditemukan diatas kursi dalam kamarnya," ungkap Kasat.
"Tidak lama setelah penangkapan pelaku YE, pelaku AD dan HA datang ke rumah pelaku YE dan langsung kita tangkap karena juga berkaitan dengan barang haram tersebut," ucapnya.
Ketiga pelaku langsung diinterogasi dan mengakui barang narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang didapat dari AM melalui perantara pelaku AD dan HA di daerah Dusun Koto Semiri Desa Kuok.
"Ketiga pelaku dan sejumlah barang bukti lainnya di bawa ke polres kampar untuk penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Aprinaldi.**/ald