Ancam Orang Pakai Senjata Api Mainan, Warga Tapung Ditangkap Polisi Kamis, 04/03/2021 | 12:33
TAPUNGG - Unit Reskrim Polsek Tapung menangkap seorang pemuda warga Tapung, Kampar, karena melakukan pengancaman terhadap seseorang menggunakan senjata api mainan mirip revolver (pistol).
Pelaku dengan inisial IB (24) ditangkap pada Selasa (02/03/2021) saat berada dirumahnya di wilayah Desa Sibuak Kecamatan Tapung. Bersama pelaku juga diamankan barang bukti sebuah benda mainan mirip senjata api jenis revolver.
Penangkapan tersangka IB ini atas laporan Agung Permana (17) yang menjadi korban pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dari pelaku. Korban kemudian melaporkan hal tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Peristiwa ini berawal pada Jumat tengah malam (26/02/2021) sekira pukul 23.30 wib, saat Agung mengantar temannya yang bernama Putra pulang ke rumah dengan mengendarai sepeda motor. Setelah itu dia pergi ke rumah temannya Roni, masih di wilayah Desa Sibuak.
Tidak berapa lama datang tersangka IB dan tiba-tiba IB mengeluarkan benda yang menyererupai pistol dan langsung menempelkannya ke bagian kening pelapor sambil berkata "mau kuletupkan kepalamu. Emangnya ini jalan bapakmu, Jangan kau banyak gaya", ujarnya.
Korban yang ketakutan langsung pulang ke rumahnya dan memberitahukan peristiwa yang dialami kepada orangtuanya. Karena korban merasa ketakutan dan terancam lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tapung untuk pengusutan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno memerintahkan Unit Reskrim Polsek melakukan penyelidikan untuk mengungkap kejadian tersebut.
Kemudian didapat informasi dari masyarakat, telah beredar rekaman video lewat media sosial bahwa terjadi pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan dengan menggunakan diduga senjata api terhadap Agung.
Berdasarkan informasi tersebut Tim Opsnal Polsek Tapung mengamankan tersangka IB. Kepada petugas IB mengakui perbuatannya yang telah mengancam korban dengan menggunakan senjata api palsu.
Kapolsek Tapung saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka kasus pengancaman dan perbuatan tidak menyenangkan ini.
"Tersangka IB kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku akan dijerat dengan pasal 368 dan atau pasal 335 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun," jelas Kapolsek.**/dai