Polisi Bekuk Pembunuh Bocah Dalam Karung di Lubang Galian Air di Bekasi Senin, 03/06/2024 | 18:06
Pembunuh bocah dalam karung (baju orange)
BNEWS - Polisi berhasil mengungkap kasus pembunuhan bocah berinisial GH (9) yang mayatnya ditemukan dalam karung di lubang galian pompa air warga kawasan Bantargebang, Kota Bekasi. Pemilik rumah bernama Didik Setiawan (61) ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdau, Senin (3/6/2024) mengatakan, korban tidak hanya dibunuh, tetapi juga dicabuli oleh tersangka. Pelakua terancam 15 tahun penjara akibat perbuatannya itu.
Saat konferensi pers, Didik hanya tertunduk. Awak media sempat mempertanyakan motif perbuatan kejinya, namun dia hanya terdiam.
Polisi mengungkap, Didik selain membunuh korban, juga mencabuli sang bocah sebanyak dua kali. Perbuatan cabul yang pertama dilakukan pada Jumat (31/5/2024) malam, persis ketika GH dilaporkan hilang. Pencabulan kedua dilakukan pada Sabtu (1/6/2024) beberapa jam sebelum GH dibunuh.
"Motifnya ini ada dua, motif untuk pelaku perbuatan cabul dan motif untuk melakukan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Masih didalami oleh Apsifor," kata Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota.
Didik pun disangkakan melanggar Pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 80 Ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).**/ara