Curi Motor dan HP, Tiga Bocah Ditangkap Polisi di Bengkulu Rabu, 03/03/2021 | 14:25
BENGKULU - Terlibat tindak pidana pencurian motor dan telepon genggam (HP), tiga orang bocah atau masih di bawah umur dan satu di antaranya perempuan, ditangkap polisi di Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu.
Dua bocah SH (13) dan MW (13) mencuri motor matic ketika pemiliknya sedang tertidur lelap. Sementara satu bocah perempuan dari Kecamatan Kota Arga Makmur ditangkap lantaran mencuri dua telepon genggam.
"Tersangka masih di bawah umur dan orang tua meminta dilakukan penangguhan penahanan. Mereka dikenakan wajib lapor," ujar Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, AKP Jery Antonius Nainggolan, Rabu (3/3/2021).
Kepada petugas, bocah perempuan yang mencuri HP mengaku hasil pencurian digunakan untuk belanja kesenangan sehari-hari. Sementara dua bocah yang mencuri motor, belum sempat menjual motor hasil curiannya.
Petugas mengamankan barang bukti satu unit motor matic berpelat nomor BD 4469 SS dan dua unit ponsel sebagai barang bukti.***/zi