Cabuli ABG 13 Tahun, Pria Berambut Pirang Diringkus Aparat Polsek Siak Hulu Senin, 06/05/2024 | 11:51
Pelaku pencabulan
BNEWS -Jajaran Polsek Siak Hulu menangkap seorang pelaku pencabulan berinisial AL (19), warga Kecamatan Siak Hulu. Pria ini nekat mencabuli ABG perempuan yang masih berusia 13 tahun. Kejadian pencabulan ini baru diketahui oleh orang tua korban pada Kamis (2/5/2024).
"Setelah mengetahui hal yang terjadi pada anaknya, orang tua korban membuat laporan ke Polsek Siak Hulu. Pelaku langsung kita tangkap pada Sabtu (4/5/2025) setelah barang bukti lengkap," kata Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid.
Awal terungkapnya kejadian ini pada Rabu tanggal 01 Mei 2024 sekira pukul 10.00 Wib. Pada saat itu korban pergi dari rumah dan berpamitan kepada ibu korban dengan alasan latihan puisi di sekolahnya.
"Namun korban dijemput oleh pelaku dan membawa korban pergi ke rumah pelaku. Ibu korban menunggu kepulangan korban dan mencoba untuk menghubungi korban namun korban tidak dapat dihubungi sampai dengan hari Kamis tanggal 2 Mei 2024," kata Kapolsek.
Ternyata saat itu korban masih berada di rumah pelaku. Dan di rumah inilah pelaku melakukan aksi bejadnya dan sudah 4 kali dilakukan.
Setelah itu, korban pulang ke rumahnya dan mengakui kepada ibu korban bahwa korban telah disetubuhi oleh pelaku sebanyak 4 kali.
"Rentan waktu dari bulan April dan bulan Mei. Tidak terima maka orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Siak Hulu," tambah Asdisyah.
Usai terima laporan dari orang tua korban, kita pun melakukan penyelidikan dan pada Sabtu (4/5/2024) Unit Reskrim Polsek Siak Hulu mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku.
"Lalu saya perintahkan Kanit Reskrim Polsek Siak Hulu IPTU Jonera Putra, untuk menangkap pelaku yang saat itu berada di rumahnya," tambahnya. Kemudian pelaku mengakui perbuatannya yang telah menyetubuhi korban sebanyak 4 kali.
"Pelaku kita jerat Pasal 81 Ayat (1) Jo pasal 82 Ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No : 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," kata Kapolsek.**/ald