PWI Riau-AAI Teken MoU Bantuan Hukum untuk Wartawan Minggu, 28/02/2021 | 15:59
Ketua AAI Pekanbaru Syam Daeng Rani, bersama Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang menandatangani MoU
PEKANBARU - Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Pekanbaru dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Riau menandatanganan Nota Kesepahaman atau Memorandum Of Understanding (MoU), tentang pemberian bantuan hukum bagi wartawan yang mendapat persoalan hukum.
Ketua AAI kota Pekanbaru Syam Daeng Rani, SH., MH menjelaskan, kerjasama ini saling menguntungkan, karena advokat juga butuh media dalam menyampaikan informasi atas perkara yang ditangani.
Selain bantuan hukum, AAI juga akan memberikan jasa konsultasi dan memberikan pembekalan hukum berupa seminar hukum.
"AAI dan PWI Riau sama-sama berkomitmen saling menguntungkan, menyelesaikan persoalan secara profesional dan di jalur yang benar. Kerjasama ini akan melibatkan seluruh advokat AAI secara pro aktif," ujar Syam Daeng Rani di Pekanbaru, Sabtu 27 Februari 2021.
Sementara itu, Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang mengucapkan terimakasih kepada AAI yang telah berkomitmen untuk mendampingi wartawan di Riau untuk memberikan pendampingan hukum, bagi yang terkena masalah hukum.
"Dalam menjalankan tugasnya sebagai jurnalis, bisa saja tersandung hukum. Mulai dari dugaan pencemaran nama baik atau digugat. Dengan adanya kerjasama ini bukan berarti wartawan dalam menjalan tugasnya menjadi semena-mena. Wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 tetap mengedepankan kode etik," Kata Zulmansyah. **/ril