Pemko Pekanbaru Mulai Terapkan Retribusi Sampah Non Tunai Jumat, 08/03/2024 | 19:35
Ingot Ahmad Hutasuhut
BNEWS - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), mulai memberlakukan pembayaran retribusi sampah secara non tunai atau non cash. Untuk tahap awal, retribusi sampah non tunai baru diterapkan bagi badan dan tempat usaha seperti restoran/rumah makan, kafe, hotel dan lainnya.
"Wajib retribusi itu bisa langsung transfer ke rekening kas daerah sesuai dengan (besaran retribusi) yang kita sebutkan di dalam blangko SKRD, Surat Ketetapan Retribusi Daerah," kata Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut, Jumat (8/3/2024).
Menurut Ingot, penerapan retribusi non tunai ini diberlakukan agar pendapatan daerah dari retribusi sampah bisa lebih maksimal sesuai dengan potensi yang ada, karena dari hasil evaluasi beberapa tahun terakhir, realisasi penerimaan masih jauh di bawah potensi.
"Oleh karena itu, kita mencoba melakukan upaya-upaya untuk merealisasikan potensi itu secara maksimal," katanya.
Ingot juga mengatakan, hal ini dilakukan supaya tata kelola retribusi sampah bisa berjalan secara transparan, akuntabel, dan capaiannya bisa optimal. Tetapi meski pembayaran retribusi dilakukan secara non tunai, namun wajib retribusi tetap bisa mengajukan komplain apabila keberatan dengan besaran retribusi yang ditetapkan di SKRD.
"Wajib retibusi punya hak untuk komplain atau meminta penyesuaian (retribusi) ketika mereka merasa terlalu besar kalau mengacu pada peraturan daerah," ujarnya.**/zie