Bawa 11 Paket Daun Ganja Kering Warga Muara Takus Kampar Ditangkap Minggu, 10/12/2023 | 21:45
BNEWS - Tim Ojoloyo Polres Kampar menangkap seorang laki-laki, YA (28) warga Desa Muara Takus, Kecamatan XIII Koto Kampar, karena terlibat peredaran Narkoba jenis daun ganja kering dengan berat 20,70 gram, Selasa (28/11/2023) sekira pukul 16.40 WIB.
Pelaku ditangkap saat berada di Jalan Dusun III Desa Muara Takus Kecamatan XIII Koto Kampar. Saat digeledah, ditemukan 11 paket daun ganja kering, HP Vivo, kertas kuning dan kantong plastik warna kuning.
Menurut Kapolres Kampar AKBP Ronald Sumaja memalui Kasat Narkoba AKP Aprinaldi, awalnya tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada warga Desa Muara Takus sering transaksi daun ganja kering.
"Mendapatkan informasi tersebut tim langsung bergerak dan melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pelaku ditangkap saat berada di jalan," kata Aprinaldi.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan disaksikan perangkat desa setempat dan ditemukan 11 paket daun ganja kering. Dua paket dibungkus dengan plastik bening dibalut dengan kertas warna kuning ditemukan di dalam kantong celana depan sebelah kanan yang digunakan pelaku
Sedangkan 9 paket lainnya dibungkus dengan plastik bening dimasukkan ke dalam kantong plastik warna kuning, ditemukan di dalam kardus tumpukan baju didalam kamar rumahnya.
"Pelaku kita interogasi dan mengakui mendapatkan barang tersebut dari di daerah Dusun Jorong Pasar Buyuh, Desa Tanjung Pauah Kecamatan Pangkalan Koto Baru Kabupaten Lima Puluh Kota Provinsi Sumbar," terangnya.
Menurut Aprinaldi, pelaku dan barang bukti langsung di bawa ke Polres Kampar untuk penyidikan lebih lanjut.**/ald