Polsek Siak Hulu Tangkap Warga Rengat Barat Tersangka Pengedar Narkoba Minggu, 10/12/2023 | 21:29
Pelaku Narkoba
BNEWS - Unit Reskrim Polsek Siak Hulu, Polres Kampar, menangkap seorang tersangka diduga pengedar Narkoba jenis sabu-sabu, di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya, Kec. Siak Hulu. Kampar, Sabtu (9/12/23) sekira pukul 20.00 Wib.
Tersangka dengan inisial RA (24) merupakan warga Jalan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti, berupa 9 bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu, satu buah timbangan digital, dua buah kaca pirex, satu alat hisap sabu, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, satu bungkus plastik klip bening yang berisi plastik klip bening ukuran kecil.
Pengungkapan kasus ini berawal pada Sabtu (9/12/2023) sekira pukul 20.00 Wib, saat tim Opsnal Reskrim Polsek Siak Hulu melakukan penyelidikan terkait adanya peredaran Narkotika di Desa Pandau Jaya.
Tim Opsnal Polsek Siak Hulu yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid langsung menuju lokasi yang di maksud dan melakukan penyelidikan tentang penyalahgunaan Narkotika.
Dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Siak Hulu mengamankan seorang Laki Laki yang dicurigai sebagai pelaku narkoba, RA di rumah yang berada di Jalan Rengas I Perumahan Pandau Permai Blok C Desa Pandau Jaya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan didampingi oleh aparat desa setempat dan di temukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik klip bening yang berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah dompet.
Saat diinterogasi pihak Kepolisian, tersangka RA mengakui bahwa barang narkoba miliknya dan barang narkoba sabu sabu dipeloh dari RI (DPO) sebanyak 2 gram dengan harga Rp. 1.800.000, dibungkus dalam paket kecil dan dijual dengan harga Rp. 200.000,- per paket.
Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Siak Hulu untuk proses lebih lanjut.
Kapolres Kampar, AKBP Ronald Sumaja melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Asdisyah Mursyid saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka diduga pengedar narkoba ini.
Menurut Kapolsek, hasil tes urin tersangka RA positif mengandung Methamphetamine.
"Kini tersangka berikut barang buktinya telah diamankan di Polsek Siak Hulu guna proses Hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Kapolsek.**/ald