BNEWS - Satres Narkoba Polres Inhu menangkap pasangan suami istri (Pasutri) di Kelurahan Kampung Besar Kota (Kambesko), Kecamatan Rengat, hasil pengembangan dari kasus wanita pengedar pil ekstasi di kafe yang dibekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu), Polda Riau beberapa hari yang lalu.
Pasutri tersebut, GM (46) bersama suaminya, YP (28) diringkus saat mencuci sepeda motor, di jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko, Senin (27/12/2023), pukul 21.00 WIB. Dari tangan Pasutri ini, tim mengamankan 2 paket sabu-sabu siap edar, dengan berat kotor 1,7 gram.
Terkait pengungkapan kasus ini, Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya, / melalui PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kamis (30/11/2023) menjelaskan, jika 8 butir pil ekstasi yang diedarkan seorang wanita berinisial FT alias Fitri (43), berasal dari Pasutri tersebut.
Dijelaskannya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap FT alias Fitri, setelah diamankan tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, Minggu 26 November 2023 di sebuah kafe di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Mega, Desa Titian Resak, Kecamatan Seberida, wanita itu mengaku jika mendapatkan pil ekstasi dari kenalannya, Pasutri tersebut.
Selanjutnya, Kasatres Narkoba Polres Inhu, Iptu Adam Efendi, bersama personel Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu, langsung bergerak memburu pemasok pil ekstasi tersebut.
Saat diamankan, Pasutri itu mengakui perbuatannya, kemudian mengatakan jika dirumah kontrakan mereka masih ada menyimpan 2 paket sabu-sabu yang belum terjual. Disaksikan Ketua RT setempat, tim menggeledah rumah Pasutri yang berada diruas Jalan Hang Lekir, Kelurahan Kambesko.
Benar saja, di rumah itu ditemukan 2 paket sabu-sabu, dengan berat kotor 1,7 gram serta barang-barang lainnya terkait peredaran narkoba.
Tim juga mengamankan 2 unit handphone yang digunakan untuk bertransaksi narkoba, uang tunai Rp450 ribu hasil penjualan sabu dan 1 unit sepeda motor.**/iin