Polemik Lahan di Desa Siambul Inhu, Kades: Tangkap Oknum yang Menghalangi Senin, 20/11/2023 | 11:31
BNEWS - Lahan seluas 368 hektar milik masyarakat Desa Siambul Dusun Talang Tanjung, kecamatan Batang Gansal, kabupaten Inhu, diduga diserobot oleh salah satu perusahaan sawit, yakni PT SS.
PT SS yang berada di Desa Siambul ini merupakan anak perusahaan PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi yang saat ini dikelola oleh PTPN V dan statusnya kini sudah disita oleh negara melalui kejaksaan Agung (Kejagung).
Seharusnya lahan seluas 368 hektar tersebut sudah dapat dikelola oleh pemilik sahnya yang tergabung dalam koperasi Siambul Abadi. karena menurut masyarakat lahan yang sudah di klaim PT SS pada 2008 silam sudah dikeluarkan sporadiknya oleh Pemerintah desa (Pemdes) setempat.
Arbain selaku penerima kuasa dari masyarakat Siambul dan aktivis PPKRI berkomitmen akan memperjuangkan apa yang seharusnya menjadi hak masyarakat tersebut.
"Benar, sporadik itu merupakan hak kepemilikan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku dalam kegiatan pendaftaran tanah, untuk dapat ditingkatkan menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Pada sporadik nomor 319 s/d 501/Sporadik/SBL/2023 masing masing warga mendapatkan 2 hektar lahan," kata Arbain.
Dia juga menyampaikan, bidang tanah berdasarkan SP2FT dimaksud tidak masuk dalam lahan perkebunan PT SS. Hal itu juga telah disampaikan secara tertulis oleh Kepala Dinas Kehutanan Kabupaten Inhu Nomor 522.05/Sekre PR/X/2015/365 yang ditujukan kepada ketua Koperasi Siambul Abadi pada 30 Oktober 2015 lalu.
Terkait hal ini Kades Siambul Zulkarnain, Sabtu (18/11/2023) mengatakan, ada oknum dari Desa yang patut diduga sebagai aktor yang ingin menggagalkan keinginan masyarakat, dan sudah beberapa kali mencoba menghalangi kebijakan Pemdes Siambul.
"Saya minta kepada aparat penegak hukum agar oknum itu segera ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas kades.**/Iin