DPRD Sumbar Bentuk Pansus Dugaan Penyimpangan Dana Covid-19 Rp150 M Selasa, 23/02/2021 | 21:50
PADANG - Terkait indikasi penyimpangan anggaran penanganan covid-19 senilai Rp 150 miliar, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), DPRD Sumatera Barat (Sumbar) telah membentuk Pansus sejak 17 Februari 2021 lalu.
"Pansus sudah bekerja untuk menindaklanjuti semua temuan BPK tersebut. Kalau berpijak pada temuan BPK, angkanya di atas Rp 150 miliar," kata Wakil Ketua Pansus Covid-19 DPRD Sumbar Nofrizon, Selasa (23/2/2021).
Menurut Novrizon, anggaran Rp 150 miliar itu berkaitan dengan pengadaan cairan pembersih tangan atau handzanitizer.
Ketua DPRD Sumbar Supardi juga mengatakan, pansus dibentuk sebagai tindak lanjut LHP BPK-RI yang disampaikan ke legislatif pada 29 Desember lalu. Menurut Supardi, ada dua LHP dari BPK.
Pertama adalah LHP Kepatuhan atas Penanganan Pandemi Covid-19. Kedua adalah LHP atas Efektivitas Penanganan Pandemi Covid-19 Bidang Kesehatan tahun 2020 pada pemprov Sumbar dan instansi terkait lainnya.
“Dalam LHP Kepatuhan, BPK menyimpulkan beberapa hal. Diantaranya adanya indikasi pemahalan harga pengadaan cairan pembersih tangan (hand sanitizer) dan transaksi pembayaran kepada penyedia barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan berpotensi terjadi penyalahgunaan,” kata Supardi.
Alokasi anggaran untuk penanganan covid-19 pada tahun 2020 mencapai Rp 490 miliar. Dana tersebut bersumber dari pengalihan (refocussing) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi Sumbar.
Besarnya anggaran untuk penanganan covid-19 membuat penggeseran anggaran sejumlah kegiatan melalui refocussing APBD tahun 2020 yang telah ditetapkan.
"Anggaran tersebut digunakan untuk penanganan dampak pandemi covid-19. Baik untuk sektor kesehatan, ekonomi maupun sektor lainnya," kata Supardi.**/zi