Polres Inhu Kembali Ungkap Dua Kasus Pembunuhan Terjadi di Peranap dan Lirik Kamis, 27/07/2023 | 23:18
BNEWS - Polres Indragiri Hulu (Inhu), dan jlajaran kembali berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Kecamatan Lirik dan Batang Peranap. Hal ini diungkap dalam press release yang dipimpin Kapolres Inhu, diwakili Wakapolres Inhu, Kompol Dwi Yatmoko, Kamis (27/7/2023) di ruang Sanika Satyawada Mapolres Inhu.
Menurut Kapolres, kasus pertama yang diungkap soal pembunuhan terhadap seorang gadis remaja yang masih duduk di bangku SLTA, yakni Ade Anggriani Oftari (16), warga Desa Redang Seko, Kecamatan Lirik, yang dilakukan oleh pacarnya, EW alias Andre (18) juga warga Desa Redang Seko.
Kasus pembunuhan ini dengan cara memaksa korban minum cairan herbisida, terjadi pada Sabtu 8 Juli 2023 malam di dalam kebun kelapa sawit di belakang rumah warga di Desa Redang Seko.
Pelaku membunuh dengan cara memegang kedua tangan korban dengan tangan kirinya dan tangan kanan pelaku mencecoki gelas plastik berisi cairan herbisida ke dalam mulut korban.
Penyebab pelaku nekat meracuni korban cukup sepele, korban tak kunjung mengganti handphone pelaku yang pecah dan rusak karena dibanting korban beberapa waktu lalu ketika mereka bertengkar.
Berikutnya, pengungkapan kasus pembunuhan terhadap HM (50) warga dengan KTP Desa Sipangkur, Kecamatan Tiumang, Kabupaten Dharmasraya, Provinsi Sumbar yang terjadi Senin, 25 Oktober 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, di Dusun III Tamiang, Desa Pematang Benteng Kecamatan Batang peranap, Kabupaten Inhu.
Kasus tersebut dilakukan oleh rekan kerja korban, MP (35) dengan alamat KTP, Dusun II, Desa Hinai Kanan Kecamatan Hinai Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut) dan dua orang temannya.
Menurut Wakapolres, MP mengaku telah membunuh korban dibantu dua orang temannya yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Korban dibunuh menggunakan sebatang balok broti.
Saat kejadian, korban diajak MP dan dua rekannya untuk menanam sawit milik korban, tak jauh dari rumah atau pondok kebun. Kemudian, pelaku menghantam broti ke arah kepala bagian belakang korban hingga korban tersungkur.
Melihat korban masih bernyawa, kembali ketiga pelaku memukul bagian kepala dan anggota tubuh lainnya hingga korban meninggal dunia. Motif pembunuhan itu hanya karena MP sakit hati dan dendam karena korban memarahi dan mengeluarkan kata-kata kotor pada MP ketika MP membawa sepeda motor milik korban tanpa izin.
Saat pres release ini Wakapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP Agung Rama Setiawan, PS Kasubsi Penmas Polres Inhu, Aipda Misran, Kapolsek Lirik dan Kapolsek Peranap. **/iin