Polres Kampar dan Jajaran Sosialisasi Bahaya Buka Lahan dengan Membakar Kamis, 22/06/2023 | 13:50
Sosialisasi Karhutla
BNEWS -- Antisipasi Karhutla, Polres Kampar dan Polsek Jajaran laksanakan menyambangi warga untuk menyampaikan sosialisasi larangan membakar hutan dan lahan, Kamis, (22/6/2023).
Kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan oleh Personel Polres dan Polsek Jajaran Polres Kampar, Brigadir Anthoni Piter Hutagaol dan Briptu S. Sinaga.
Kapolres Kampar, AKBP Didik Priyo Sambodo, mengatakan, kegiatan sambang warga sosialisasi bahaya Karhutla ini gencar dilaksanakan oleh personel jajaran Polres Kampar dan Polsek Jajaran
Dalam melaksanakan sosialisasi, kata Kapolres, personel Polres dan Polsek Jajaran memberikan penjelasan tentang ancaman hukuman bagi pelaku pembakar lahan dan hutan kepada warga.
"Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama selama 10 tahun dan membayar denda paling banyak sebesar 10 miliar rupiah, " kata Kapolres
Dengan gencarnya dilaksanakan sosialisasi larangan Karhutla ini, kata Kapolres, diharapkan dapat memberikan pemahaman masyarakat terhadap larangan dan ancaman hukuman membuka lahan dengan cara membakar.**/ald