BNEWS - Keinginan masyarakat Rupat yang disampaikan beberapa waktu lalu Kepada Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar, agar mendapatkan kemudahan dalam membayar pajak kendaraan akhirnya terwujud.
Sebelumnya, masyarakat Rupat berharap agar pelayanan pajak lima tahunan yang semula di Samsat Duri bisa dipindahkan ke Samsat Dumai, karena lebih dekat dengan Rupat. Memang pelayanan Samsat Rupat dilakukan di Duri karena secara wilayah, Rupat dan Duri berada di Kabupaten Bengkalis.
Setelah dikoordinasikan oleh tim pembina Samsat, melibatkan Dirlantas, Jasa Raharja, Bapenda, serta Kapolres Bengkalis, maka arahan Gubernur untuk mempermudah masyarakat akhirnya layanan Samsat langsung 'hadir' di Pulau Rupat.
"Alhamdulillah disetujui oleh Polda Riau, Dirlantas dan Polres Bengkalis. Tentunya masyarakat Rupat sangat senang karena dengan demikian akan mempermudah serta mempercepat mengurus STNK," kata Syamsuar saat kunjungan kerja di SMKN 1 Rupat, Selasa (14/3/2023).
Gubernur juga telah meluncurkan program 7 Berkah Pajak Daerah Riau yang terdiri dari 5 keringanan penghapusan denda pokok pajak dan 2 pengurangan nilai perhitungan denda keterlambatan pajak. Ini memberikan kemudahan, keringanan dan insentif bagi masyarakat Riau terkait kendaraan bermotor.
Pada saat kunjungan kerja Gubernur Syamsuar di Pulau Rupat juga dilakukan pelepasan Samsat Tanjak sekaligus membuka pelayanan perpanjangan pajak 5 tahun khusus di Pulau Rupat.
Samsat Tanjak merupakan singkatan dari Samsat Antar Jemput Antar Kampung. Pelayanan ini dilengkapi dengan fasilitas motor yang menggunakan warna khas melayu Riau yakni oranye, hijau, dan kuning.
Petugas Samsat Tanjak bertugas menghampiri masyarakat ke pusat keramaian hingga perkampungan yang dikenal dengan istilah jemput bola untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraan bermotor.**/zie/mc