Tangkap Alat Berat di Kawasan Hutan Produksi, Salamba Apresiasi Polres Dumai Sabtu, 07/01/2023 | 11:39
Alat berat yang ditangkap
BNEWS - Pelestarian lingkungan hidup merupakan tanggungbjawab semua elemen, termasuk masyarakat dan pemerintah. Mutlak dilakukan pengawasan dan pencegahan perusakan hutan, sesuai amanat UU No 32 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Setiap usaha yang melakukan perusakan lingkungan dapat dikenakan denda pidana dan perdata, yaitu pengembalian fungsi lingkungan seperti semula," kata Ir. Ganda Mora.M.Si, Ketua Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba) di Pekanbaru, Sabtu (7/1/2023).
Karena itu kata Ganda, Salamba mengapresiasi Polres Dumai di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Nurhadi, yang berhasil menangkap satu unit exavator di Kawasan Hutan Produksi di Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai.
Penangkapan ini kata Ganda, tentu dalam rangka penyelamatan lingkungan dan pencegahan perusakan hutan di Kota Dumai, Riau.
" Kami berharap dilakukan penyelidikan sesuai UU 41 Tahun 1999, UU No 32 Tahun 2014 dan UU N o 10 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja, dan segera menangkap tersangka perusakan lingkungan dan hutan negara tersebut dan proses sampai ke Pengadilan agar ada efek jera," kata Ganda.
Salamba kata Ganda, berharap Polres Dumai terus melakukan upaya pencegahan, dengan melakukan monitoring dan investigasi agar para perambah tidak leluasa memasuki dan menduduki kawasan Hutan.**/cha