PANDEGLANG - Satresnarkoba Polres Pandeglang, Polda Banten, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan berhasil mengamankan 3 orang tersangka,, Kamis (11/2/2021).
Kapolda Banten Irjen Pol Dr Rudy Heriyanto Adi Nugroho melalui Kapolres Pandeglang AKBP Hamam Wahyudi kepada awak media Minggu (14/2/2021) membenarkan bahwa timnya berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dan telah mengamankan 3 orang pelaku.
"Dua orang pelaku TF (38) dan AR (34) diamankan di desa Pandeglang Kecamatan Pandeglang Kabupaten Pandeglang pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekira jam 12.50 WIB, " Kata Hamam Wahyudi
Hamam Wahyudi menjelaskan dari tangan pelaku didapatkan barang bukti 1 buah tas selempang warna cokelat yg didalamnya terdapat 2 bungkus plastik bening berisikan narkotika jenis shabu, di simpan dalam amplop warna merah putih degan bruto 0,33 Gr, Seperangkat bong alat hisap shabu, 1 unit HP merk OPPO warna Putih, dan 1 unit HP merk Samsung warna hitam.
"Dari keterangan pelaku, mereka mendapatkan narkotika jenis shabu di beli dengan cara patungan dengan MM," ujar Hamam.
Hamam Wahyudi menyampaikan bahwa pihak kepolisian melakukan penggembangan lalu menangkap SEF (32) di Kec. Cimanuk Kab. Pandeglang yang merupakan istri dari MM
"Dalam penangkapan ini didapatkan barang bukti narkotika jenis shabu di betbegai tempat," kata Hamam.
Saat diintrogasi dia mengaku narkotika jenis shabu tersebut milik MM suami SEF (32) yang sedang bekerja di Jakarta.
Sementara itu ditempat terpisah Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menghimbau kepada masyarakat untuk menghindari Narkoba dan mohon peran aktif tokoh masyarakat bisa bantu polisi dalam berantas Narkoba, dengan cara melaporkan ke Polisi terdekat.
"Awasi perilaku anak-anak kita dan awasi rumah-rumah kontrakan yang rawan digunakan sebagai tempat transaksi narkotika," kata Edy.**/ril