Rakor Penataan Dapil Bersama KPU, Kamsol: Mari Sukseskan Pemilu 2024 Kamis, 08/12/2022 | 22:10
Rakor Penataan Dapil KPU Kampar
BNEWS - Penjabat (PJ) Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar pada Pemilu tahun 2024, di Aula Kantor Bupati Kampar, Kamis (08/12/2022).
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Kampar mengajak seluruh elemen masyarakat Kampar, untuk ikut serta mensukseskan helat demokrasi Indonesia tahun 2024 di Kabupaten Kampar.
"Kami mendukung Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas terselenggaranya Rapat Koordinasi ini dan kami juga berharap kepada seluruh masyarakat Kampar mari bersama-sama mensukseskan Pemilu 2024 mendatang," kata Kamsol.
Kamsol juga memaparkan tentang ketetapan yang tertuang dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
"Undang-undang telah memberikan kewenangan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk menetapkan rancangan daerah pemilihan dan alokasi kursi. Setiap KPU Kabupaten/Kota menyampaikan usulan yang nantinya usulan tersebut disahkan oleh KPU pusat," kata Kamsol.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni, menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mengumumkan rancangan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kampar dalam Pemilu 2024.
"Pemetaan dapil ini sangat penting, karena berkaitan dengan kepentingan partai politik dalam merencanakan terkait pemilu dan juga kepentingan pemilih, KPU berada ditengah-tengah untuk memfasilitasi kepentingan partai politik dan kepentingan pemilih," papar Maria.
Kemudian ia juga menambahkan bahwa dalam penetapan Dapil terdapat 7 aspek yang menjadi landasan serta pertimbangan yang menjadi rujukan KPU.
" 7 aspek penataan dari kesetaraan nilai suara, kemudian berdasarkan pemilu yang proporsional, kemudian proporsionalitas, kohesivitas , kesinambungan, integritas wilayah dan berada dalam cakupan di wilayah yang sama. Sehingga dapil ini yang dihasilkan yang diusulkan oleh Kabupaten Kampar ini adalah sudah betul-betul mencerminkan 7 asas ataupun 7 landasan dalam penyusunan dapil,” pungkasnya.**/ald