DPRD Kampar Gelar Paripurna Jawaban Pemerintah Terhadap Laporan Banggar APBD 2023 Senin, 21/11/2022 | 20:21
BNEWS - DPRD Kampar menggelar rapat paripurna penyampaian laporan terhadap laporan Badan Anggaran (Banggar) terhadap RAPBD Kabupaten Kampar, tahun anggaran 2023 serta laporan hasil dua Pansus Ranperda Kabupaten Kampar Tahun 2022, yang di selenggarakan di Ruang Rapat Paripurna Kabupaten Kampar, Senin (21/11/2022).
Dalam paripurna ini hadir 30 Anggota DPRD atau mencapai kuorum, sehingga Paripurna penyampaian kerja Badan Anggaran Terhadap RAPBD serta laporan hasil dua Pansus Ranperda Kabupaten Kampar dapat dilaksanakan. Dalam paripurna ini hadir langsung Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM.
Ketua DPRD Kampar, Muhammad Faisal, S.T mengatakan, pengajuan Ranperda ini merupakan tahapan rangkaian kegiatan dalam rangka melaksanakan tugas dan tanggung jawab, selaku lembaga penyelenggara negara di daerah dalam memenuhi dan melaksanakan fungsi dan kewenangan.
Dengan selesainya pembahasan dua Ranperda ini, maka pada tahun 2022 DPRD Kabupaten Kampar bersama Pemerintah Kabupaten Kampar telah melakukan pembahasan sebanyak lima Ranperda, dua Ranperda yang telah diundangkan tiga Ranperda dalam proses Pengundangan.
"Hal ini sungguh merupakan suatu momentum untuk lebih meningkatkan kerja sama yang baik antara Lembaga Legislatif dan Pemerintah Daerah, dalam suatu tatanan pemerintah yang demokratis dan aspiratif yang dijiwai dengan nilai nilai dan semangat bersama," katanya.
Sementara itu Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM mengatakan bahwa Jumlah RAPBD Kabupaten Kampar tahun 2023 yang disepakati sebesar Rp. 2.546. 433.417. 574. 00, dengan komposisi, Pendapatan Daerah Rp. 2. 474. 438. 143. 237.00. Belanja Daerah 2.546. 433.417.574.00. Pembiayaan Daerah Rp. 71.995. 274. 337,00.
Menurut Kamsol, dalam proses berjalan penyusunan RAPBD tahun 2023, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Keuangan telah menyampaikan pemberitahuan jumlah Transfer Keuangan Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2023.
"Telah terjadi perubahan jumlah pendaptan transfer dari yang direncanakan menjadi sebesar 2 Triliun 52 Miliar rupiah, yang terdiri dari Dana Bagi Hasil 607 Milyar, Dana Alokasi Umum 821 Miliar, terdiri dari DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya 271 Miliar, DAU yang tidak ditentukan pengggunaannya 250 Miliar, Dana Alokasi Khusus 398 Miliar, terdiri dari DAK Fisik 29 Miiyar, DAK Non Fisik 368 Miliar, Dana Desa (DD) 224 Miliar dan Pendapatan Hibah 2.1 Miliar," kata Pj Bupati Kampar.
Menurut Kamsol, adanya perubahan kebijakan TKDD tahun 2023, terutama terhadap pengguna DAU yang ditentukan penggunaannya, maka perubahan kebijakan tersebut perlu dilakukan sebelum dokumen RAPBD tahun 2023 disampaikan ke Provinsi untuk dievaluasi.
Terkait dengan belanja daerah, Pj Bupati Kampar meningatkan untuk melakukan pengelolaan belanja daerah secara efektif, efisien, dan bertanggung jawab, tanpa mengurangi kualitas pekerjaan dengan memperhatikan azas keadilan dan manfaat untuk masyarakat..
Pemerintah Kabupaten Kampar kata Kamsol, telah mengajukan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), untuk dibahas bersama, yaitu, Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah dan Ranperda tentang kabupaten layak anak.
“Semoga Ranperda yang telah dibahas ini setelah diundangkan dijadikan regulasi dalam menjalankan roda pembangunan di Kabupaten Kampar. Apresiasi setinggi-tingginya saya sampaikan kepada Pimpinan dan seluruh anggota Dewan, atas kerja keras sehingga pembahasan Ranperda ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditentukan," kata Kamsol.
Usai rapat paripurna dilakukan penandatangan naskah yang ditandatangani oleh Ketua DPRD Kampar Muhammad Faisal, ST. dan Pj Bupati Kampar Dr. H. Kamsol, MM.**/ald/adv