Tim Yustisi Kabupaten Kampar Tertibkan Warung Penjual Miras Jumat, 21/10/2022 | 17:45
Penertiban warung remang-remang
BNEWS - Tim Yustisi Kabupaten Kampar melakukan operasi penertiban terhadap tiga warung remang-remang yang juga menjual minuman keras (Miras), Kamis (20/10/2022) malam di Kecamatan Siak Hulu.
Operasi dilakukan tim gabungan terdiri dari Polres Kampar dan Satpol Kabupaten Kampar, Polsek Siak Hulu dan Pemerintah Kecamatan Siak Hulu.
Sasaran razia adalah warung remang-remang di Jalan Raya Pasir Putih, Desa Pandau Jaya, Kecamatan Siak Hulu.
Di salah satu warung milik Nisa Siahaan, tim menemukan dua wanita pelayan dan 22 botol bir dan tuak 1 jerigen.
Kemudian warung tuak di Jl. Raya Pasir Putih, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu. Pemiliknya Daud Ritonga ,ditemukan bir hitam 11 botol, bir putih 8 botol dan tuak setengah jerigen.
Ketiga warung remang-remang di Jl. Raya Pasir Putih, Dusun II Simpang Pulai, Desa Baru, Kecamatan Siak Hulu. Pemiliknya Sinaga. Saat dirazia pemilik tidak ada di tempat dan warungnya hanya di segel oleh tim Yustisi.
Kapolres Kampar AKBP Didik Pryo Sambodo mengatakan, razia ini untuk pemeriksaan penyedia miras, serta mendata sekaligus melakukan penyegelan tempat yang sudah melanggar Perda Kabupaten Kampar.
"Tim gabungan berhasil menyita sejumlah BB untuk dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Kampar," kata Kapolres Kampar melalui Kapolsek Siak Hulu AKP Zainal Arifin.**/dia