Hutan Produksi Mentawai Ditawarkan Bule Pada Situs Jual Beli Internasional Rabu, 10/02/2021 | 20:07
MENTAWAI - Sebuah pulau di Selat Bunga Laut, Kecamatan Siberut Barat Daya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat, ditawarkan pada situs jual beli pulau berskala internasional, privateislandonline.com.
Pada laman website disebutkan pulau bernama A-Frames (nama aslinya “Pulau Panangalat”), merupakan pulau pribadi yang dimiliki PT Laut Menari. Perusahaan itu sendiri dimiliki warga Bali bernama Nyoman Nitri dan bertindak sebagai direktur seorang warga negara Australia, Martin Kalajzich.
Tidak tercantum sejak kapan iklan penjualan pulau itu tayang. Selain itu juga tidak dibunyikan besaran harga dipatok berdasarkan permintaan (calon pembeli). Adapun ulasan tanah yang dijual seluas 1,74 hektare. Sementara pulau A-Frames menurut situs itu memiliki panjang 300 meter dan lebar 187 meter ( 56.100 meter) pada titik-titik terpanjang.
Pulau yang terletak 25 kilometer arah utara Tuapejat itu berdasarkan peta lampiran Keputusan Menteri Kehutanan No. SK. 35/Menhut-II/2013 tanggal 15 Januari 2013, teridentifikasi sebagai salah satu dari banyaknya pulau zona kuning atau hutan produksi di Mentawai.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan produksi (KPHP) Mentawai, Tasliatul Fuaddi membenarkan adanya situs jual beli online internasional yang sedang mengiklankan pulau tersebut.
“Betul itu kawasan hutan produksi. Status kawasan hutan produksi masih berupa penunjukan kawasan hutan, belum sampai pada tahap pengukuhan kawasan hutan, karena belum ditata batas," katanya.
Menurut Tasliatul, berdasarkan informasi yang dia dapatkan dari salah seorang warga Peipei, pulau itu merupakan pulau kecil di sebelah Pulau Karangmajat, tidak jauh dari lokasi resor wisata yang ada, yaitu Kandui Resort. Nama asli pulau itu Pulau Panangalat Sabeu. A Frames itu sendiri adalah nama ombak yang ada di depan pulau itu.
"Pemilik aslinya asal Dusun Toloulaggo, Desa Katurei Kecamatan Siberut Barat Daya. Yang mengiklankan untuk dijual adalah Martin Kalajzich, bule asal Australia, owner PT Laut Menari,” kata Fuad melalui WhatsApp kepada Singgalang, Rabu (10/2/2021)," katanya dilansir dari hariansinggalang.co.id.
Terkait hal itu Tasliatul menyebutkan masih berupaya mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut, karena pada laman website tersebut, pulau dijual dengan judul Hak Guna Bangunan (HGB). Tentunya perlu ditelisik lebih lanjut apakah HGB yang seharusnya dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) benar-benar ada.
“Kami masih mencari informasi pemilik lahan aslinya siapa dan apakah pulau itu memang sudah dijual belikan kepada pihak lain. Kemudian pihak lain tersebut menjual dengan mengiklankannya di situs privateisland itu. Kami juga mencoba berkoordinasi dengan BPN soal sertifikat HGB. Kita belum dapat informasi lengkap dan belum lihat HGB-nya . Kalau prinsip di Dinas Kehutanan, pada kawasan hutan tidak boleh diterbitkan sertifikat kepemilikan dalam bentuk apapun,” kata Fuad.***/zie