Akan Diterapkan Penghapusan Data Kendaraan yang Pajaknya Mati Dua Tahun Senin, 05/09/2022 | 18:20
BNEWS - Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Syahrial Abdi mengungkapkan, akan dilakukan penghapusan data bagi kendaraan yang menunggak pajak lebih dua tahun berturut-turut.
"Ini merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 22 Tahun 2009," katanya.
Karena itu kata Syahrial Abdi, kepada wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor agar segera dibayarkan.
Pihaknya berharap dengan diterapkannya aturan ini bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan bermotor.
"Karena ada banyak kendaraan yang terdata dan terindenfikasi tapi tidak ada potensi pajaknya," kata Syahrial, Senin (5/9/2022).
Syahrial mencontohkan, kendaraan yang terdata dan terindenfikasi namun tidak ada potensi pajaknya tersebut adalah kendaraan yang sudah menjadi barang rongsokan. Atau kendaraan yang sudah lama tidak membayarkan pajak.
"Jadi kalau dibilang di Riau ada banyak kendaraan, sementara pajaknya tidak sesuai dengan jumlah kendaraan yang ada itu benar, karena memang banyak kendaraan yang sudah menjadi rongsokan itu tidak ada lagi pajaknya, tapi kendaraan itu masih terdata dan terindenfikasi," ujarnya.
Dengan adanya penerapan penghapusan data kendaraan bermotor tersebut, maka ke depan data kendaraan yang terindenfikasi hanyalah kendaraan yang aktif membayarkan pajaknya. Sebab jika pajak kendaraan tidak dibayarkan lebih dari dua tahun, maka data kendaraan tersebut akan diharuskan dan dianggap kendaraan bodong.
Guna meringankan masyarakat untuk mengurus surat - surat kendaraan bermotor, Pemprov Riau akan memberikan diskon untuk biaya balik nama kendaraan bermotor.
Selain itu, pihaknya sudah beberapa tahun terakhir ini juga melakukan prpgram pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.**/zie/mc