Mantan PM Malaysia Najib Razak Mulai Jalani Hukuman di Penjara Kajang Rabu, 24/08/2022 | 10:28
Mantan PM Malaysia Najib Tun Razak
BNEWS - Najib Tun Razak, Mantan Perdana Menteri (PM) Malaysia yang divonis 12 tahun penjara, mulai menjalani hukumannya di Penjara Kajang. Najib tiba di Penjara Kajang, Selangor, Selasa (23/8/2022) malam.
Selain kurungan 12 tahun, Najib juga harus membayar denda sebesar 210 juta ringgit atau setara dengan Rp 693,79 miliar.
Dilansir Bernama, Hakim Mahkamah Persekutuan menolak upaya banding yang diajukan, terkait kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd sebesar 42 juta ringgit Malaysia (Rp 183,85 miliar).
"Setelah memeriksa bukti, dalil dan catatan banding, permohonan banding tidak beralasan," kata Ketua Majelis Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat.
Penjara Kajang terletak di kawasan Sungai Jelok, Kajang, lebih kurang tiga kilometer (km) dari bandar Kajang dan sekitar 30 km tenggara Kuala Lumpur.
Berdasarkan informasi dari portal resmi Jabatan Penjara Malaysia di bawah Kementerian Dalam Negeri, penjara tersebut mulai dibangun pada 1975 di atas tanah seluas 161,3 hektare, dan beroperasi penuh pada 1985.**/ara