Justice Collaborator Pembunuhan Brigadir J, Bharada E Dalam Lindungan LPSK Senin, 15/08/2022 | 15:12
Bharada E
BNEWS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan Bharada E menjadi terlindung LPSK sepenuhnya dan mencabut mencabut status perlindungan darurat yang sebelumnya diberlakukan untuk Bharada E, terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
"Diputuskan untuk menjadi terlindung LPSK sebagai justice collaborator (JC)," demikian dikatakan Ketua LPSK Hasto Atmo Suroyo dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/8/2022).
Menurut Hasto, keputusan Bharada E menjadi terlindung penuh LPSK berdasarkan hasil Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dalam sidang tersebut, seluruh pimpinan LPSK telah menyetujui permohonan Bharada E sebagai JC.
"Putusan ini sudah resmi. Oleh karena itu perlindungan sepenuhnya dilakukan dalam bentuk bukan darurat lagi," ucapnya.**/ara