Bharada E Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Bukan karena Membela Diri Rabu, 03/08/2022 | 23:20
Bharada E (kanan)
BNEWS - Bharada E ditetapkan Polri sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir Nofriasnyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J dan sudah ditahan.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan akan langsung kita tangkap dan ditahan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/2022).
Bharada E ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pembunuhan berencana seperti yang dilaporkan pihak keluarga Brigadir J. Bharada E dijerat pasal pembunuhan.
Tim khusus telah memeriksa sebanyak 42 saksi, di mana 11 di antaranya berasal dari keluarga Brigadir J. Bareskrim Polri menyebut perbuatan Bharada E bukan membela diri.
"Tadi sudah saya sampaikan Pasal 338 junto 55 dan 56 KUHP jadi bukan bela diri," ujar Brigjen Andi Rian.**/ara