DPRD Riau Gelar Paripurna Penyerahan LHP BPK Atas LKPD Tahun Anggaran 2021 Senin, 23/05/2022 | 19:30
Paripurna DPRD Riau
BNEWS - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2021.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Riau Yulisman, didampingi Wakil Ketua Syafaruddin Poti dan Hardianto. Ikut hadir ketua atau perwakilan komisi dan ketua atau perwakilan Fraksi-fraksi DPRD Provinsi Riau, serta anggota DPRD Provinsi Riau, baik secara virtual maupun langsung.
Dari Pemerintahan Provinsi Riau paripurna dihadiri oleh Gubernur Provinsi Riau Syamsuar, Staf Ahli Bidang Keuangan BPK RI mewakili Anggota V Dr Benny Rusmadi, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau Widhi Widayat, beserta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau lainnya.
"Perihal agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan atas LKPD provinsi Riau tahun 2021. Kita berharap penyerahan LHP ini berjalan sukses," kata Ketua DPRD Riau, Yulisman, Senin (23/5/2022), di Gedung DPRD Riau.
Rapat paripurna ini, kata Yulisman, merupakan amanah undang-undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 100.
"Ayat 1 huruf C, Disebutkan sebagai pelaksanaan pengawasan DPRD melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK," kata Yulisman.
Sedangkan ayat 2, sambungnya, dalam hal pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut dari pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK. bahwa pihak DPRD berhak mendapatkan laporan keuangan yang dilakukan oleh BPK RI.
Acara tersebut dilanjutkan dengan pemaparan sejumlah permasalahan oleh perwakilan BPK RI, yang mana permasalahan tersebut berpotensi mempengaruhi efektivitas upaya Pemerintah Provinsi Riau dalam mencapai target.
Lalu, acara tersebut dilanjutkan dengan melakukan penandatangan berita acara penyerahan LHP sembari menutup rapat paripurna tersebut.**/jy
----------
perihal agenda penyerahan laporan hasil pemeriksaan atau lkpd provinsi Riau tahun 2021 kita berharap penyerahan laporan hasil pemeriksaan atau rapi BPK ini berjalan sukses dan dewan yang terhormat dan hadirin yang bermanfaat selain daripada hal tersebut di atas yang terpenting adalah bahwa
rapat paripurna DPRD provinsi Riau yang diselenggarakan hari ini merupakan amanah undang-undang nomor 9 tahun 2015 Perubahan pertama undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah pada pasal 100 ayat 1 huruf C disebutkan sebagai pelaksanaan pengawasan DPRD melaksanakan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan ayat 2 dalam melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan tindak lanjut dari pemeriksaan laporan keuangan oleh badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud pada satu DPRD berhak mendapatkan laporan keuangan yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan kemudian undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah pasal 81 ayat 1 yang berbunyi Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh BPK dan lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berpedoman kepada ketua kedua ketentuan peraturan perundang-undangan tersebut kita berharap kepada pemerintah provinsi Riau dalam hal ini gubernur dan DPRD provinsi dapat Menindaklanjuti laporan hasil Pemeriksa Keuangan ini sebagai wujud pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2012 berkaitan dengan hal tersebut di atas DPD provinsi Riau akan mendakwakan rapat bantulah sebagai tindak lanjut pembahasan laporan pada konsep War Indonesia yang merupakan Paripurna dewan dalam rangka penyampaian para pedas bertanggung jawab dan pelaksanaan APBD tahun pelajaran 2012 kita berharap kepada Gubernur beserta jajanan gilanya dapat segera mempersiapkan hal-hal yang terkait dengan usulan dalam Perda usulan atau dalam waktu yang tidak terlalu lama menjadi tuan-tuan dan tuan-tuan kebugaran Indonesia perlu kami sampaikan bahwa mekanisme pencernaan laporan hasil pemeriksaan antara laporan keuangan pemerintah provinsi Riau tahun oleh pemerintah pusat dan pusat kepada PB provinsi Riau dan Gubernur terlebih dahulu dilaksanakan penandatanganan berita untuk itu kami minta Dengan hormat kepada Bapak ktor pdf selanjutnya dan saudara Gubernur Bapak Drs Haji sensor serta Kepala Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan provinsi Riau Bapak Wikipedia SMA dan para pimpinan DP di Indonesia untuk dapat mendampingi penandatanganan berita acara dan penyerahan laboratorium tersebut untuk itu antara Pandu oleh para tokoh persiapan penandatanganan Kepada yang terhormat pertama di bidang keuangan pemerintah pusat pendidikan didampingi kepala BPK perwakilan Riau bersama-sama dengan gubernur yang dan ketua DPRD provinsi yang beserta para wakil ketua dan silakan menuju tempat yang telah ditentukan hadirin
Berbahagia ini kami pimpinan anggota DPD Ria mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada bapak Doktor gender selanjutnya yang telah berkenan menandatangani berita acara sekaligus menyerahkan laporan hasil pemeriksaan keuangan pemerintah Riau tahun anggaran 2020 sebagai bagian dari rangkaian penyerahan laporan hasil pemeriksaan ini marilah kita ikuti dan dengarkan suara bersama-sama sambutan keuangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dan dalam hal ini mewakili anggota 5 PPKN Kepada yang terhormat Bapak Doktor Benny sdm.com waktu dan tempat kami persilahkan
Pasal 17 undang-undang nomor
Namun demikian tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai pemerintah provinsi Riau BPK masih menemukan permasalahan yang harus segera diterapkan antara lain pertama permasalahan pendapatan yang berdampak pada penerimaan daerah antara lain berupa sistem pembayaran dan data pajak kendaraan bermotor tidak akurat pendataan bagi pelajar atas pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak pengusahaan belum optimal pengelolaan retribusi pada beberapa optimalisasi pendapatan dari memadai Kedua penyelesaian permasalahan dengan pihak ketiga belum optimal berupa kerjasama Hotel Aryaduta dan kerjasama Bop gedung Bandara Surabaya dan konten 3 permasalahan ketidaksesuaian hasil pekerjaan dengan kontrak perjanjian yaitu pertama.**/jy