Masyarakat Berkerumun Kapolsek dan Kanit Reskrim yang Kena Pecat Kamis, 04/02/2021 | 00:18
SUMUT - Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Inspektur Jenderal Martuani Sormin mencopot Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Ricky P Atmaja dan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu Ainul Yaqin, terkait turnamen Fun Futsal Cup di GOR Mini Kompleks Gedung Serba Guna (GSG) yang melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Rabu (3/2/2021), Kapolsek Percut Seituan dicopot karena lalai serta tak mengetahui gelaran turnamen futsal di Gor Mini GSG yang merupakan wilayah hukumnya.
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota dipecat karena ikut bermain dalam turnamen tersebut.
"Sesuai instruksi Kapolda Sumut setiap yang melanggar aturan protokol kesehatan baik sipil maupun anggota Polri akan diberikan sanksi tegas," kata Hadi.
Polrestabes Medan juga telah menetapkan seorang tersangka kasus kerumunan turnamen Fun Futsal Cup tersebut. Tersangka yakni Ketua Panitia Pelaksana Turnamen Fun Futsal Cup, Bania Teguh Ginting Suka.
Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan panitia turnamen Fun Futsal Cup diduga mencatut nama Polda Sumut. Mereka membuat spanduk turnamen dan membuat logo seolah-olah tim futsal berasal dari Polda Sumut.
"Untuk memperlancar agar dimudahkan, tersangka mengaku pertandingan ini diselenggarakan Polda Sumut. Bahkan dalam surat permohonan ditandatangani seolah- olah oleh dua anggota Polri," ujarnya.
Riko menyebut Bania juga diduga memalsukan tanda tangan dua personel Polri pada dokumen permohonan peminjaman GOR Mini untuk pertandingan ke Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Sumut.
Kemudian Dispora Sumut memberikan izin pemakaian gedung dengan syarat, di antaranya pertandingan harus digelar tanpa penonton dan mengantongi izin dari Satgas Covid Sumut.
"Jadi alasan tersangka memalsukan tanda tangan anggota Polri agar mudah dalam permintaan izin. Memang tanggal 23-30 Januari tidak ada penonton," sebutnya, dulansir dari detaik.com.
Bania telah ditahan dan dijerat dengan pasal pelanggaran protokol kesehatan sesuai UU Karantina Kesehatan dan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) KUHPidana. Ia terancam hukuman 1 hingga 5 tahun penjara.
Pertandingan futsal Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah di Deliserdang, Sumatera Utara viral di media sosial. Penonton yang hadir dalam pertandingan tersebut tampak membludak tanpa menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Video tersebut berjudul 'Live Final Fun Futsal Cup: Polsek Medan Kota Vs Al-Washliyah. Belakangan diketahui bahwa pertandingan itu berlangsung di Gedung Olahraga (GOR) Mini Futsal Dispora Sumut Jalan Willem Iskandar, Deliserdang pada Minggu (31/1/2021).***