Pemko Padang Pasang Garis Peringatan di Bangunan Liar Kawasan Pantai Senin, 18/04/2022 | 09:20
Satpol PP pasang garis peringatan
BNEWS - Tempat usaha berupa kafr yang merupakan bangunan liar di atas fasilitas umum (fasum) pantai Padang, gtepatnya di belakang hotel Pangeran Beach, Kecamatan Padang Barat, dipasang garis larangan oleh Satpol PP, Minggu (17/4/2022).
Menurut Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim, dalam portal resmi Pemkot Padang, Senin (18/4/2022), sebelum dilakukan pemberian garis larangan ini, pemilik sudah diingatkan dan disurati untuk membongkar bangunannya sendiri.
Mursalim menjelaskan, label yang dipasang oleh pasukan Penegak Perda Pemko Padang di tiga bangunan tersebut bertulisan bahwa tidak boleh melewati lokasi tersebut.
"Hal itu adalah peringatan kepada pemilik bangunan agar segera membongkar dan mengosongkan lokasi fasilitas umum tersebut," katanya.
Sementara itu si pemilik tempat menyatakan bersedia membuka bangunannya, namun dia meminta waktu kepada Petugas.
"Proses peringatan telah kita lakukan, namun sekiranya jika beberapa hari ke depan mereka tidak juga mengindahkan tentu kita akan lakukan upaya pembongkaran. Lokasi tersebut harus di kosongkan dan steril dari bangunan," kata Mursalim.**/syf