RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Disahkan Jadi Undang-Undang Selasa, 12/04/2022 | 13:50
Suasana sidamg pengesahan RUU TPKS
BNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Ketua DPR Puan Maharani, mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) menjadi UU TPKS. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, Selasa (12/4/2022).
Sebelum disahkan, Willy Aditya, Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS menyampaikan laporan pembahasan RUU TPKS antara DPR, pemerintah dan koalisi masyarakat.
Willy Aditya mengatakan, undang-undang tersebut adalah payung hukum yang berpihak kepada korban kekerasan seksual. Undang-undang tersebut juga bentuk komitmen negara memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Negara hadir ketika restitusi tidak hadir, maka negara hadir dalam bentuk kompensasi, serta RUU ini memuat tentang dana bantuan korban. Ini adalah sebuah langkah maju bagaimana kita hadir dalam memberikan perlindungan kepada warga negara Indonesia," ujar Willy.
Setelah Willy Aditya selesai membacakan laporan, Ketua DPR Puan Maharani kemudian menanyakan ke seluruh anggota DPR, apakah setuju dengan pengesahan RUU TPKS menjadi UU.
"Apakah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual disahkan menjadi undang-undang?" tanya Puan kepada peserta sidang dan dijawab setuju oleh anggota dewan yang hadir di Ruang Rapat Paripurna tersebut.
Sementara Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, mengapresiasi DPR yang melakukan pengambilan keputusan tingkat II terhadap RUU TPKS.
"Hadirnya undang-undang ini nantinya merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam upaya mencegah segala bentuk kekerasan seksual, menangani, melindungi, dan memulihkan korban," ujar Bintang.
Menurutnya, RUU TPKS juga merupakan payung hukum yang lebih baik dalam menindak pelaku kekerasan seksual. Tujuan lain dari RUU ini adalah untuk menciptakan lingkungan masyarakat yang bebas dari kekerasan seksual.**/ara