Sekolah Diminta Cabut Aturan Seragam dan Atribut dengan Kekhususan Agama. Rabu, 03/02/2021 | 18:06
Nadiem Makarim
JAKARTA - Sekolah negeri diperintahkan mencabut aturan yang mewajibkan seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Perintah ini berdasarkan surat keputusan bersama (SKB) tiga menteri, yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, pihaknya sudah memberikan ultimatum kepada seluruh pemerintah daerah dan sekolah negeri agar mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.
"Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang atribut tersebut (kekhususan agama) paling lama 30 hari sejak SKB ini ditetapkan," kata Nadiem, dalam konferensi pers daring yang disiarkan dalam YouTube Kemendikbud, Rabu (3/2/2021).
Menurut Nadiem, SKB itu melarang semua sekolah negeri di penjuru daerah, kecuali Provinsi Aceh, membuat aturan yang melarang atau mewajibkan siswa dan guru memakai seragam dengan kekhususan agama.
Nadiem menegaskan keputusan soal seragam merupakan hak guru, siswa dan orang tua secara individu. Dengan berlakunya SKB tersebut, guru dan siswa bebas memilih seragam dan atribut sekolahnya ketika berkaitan dengan kekhususan agama.
"Saya tekankan, agama apapun, keputusan untuk memakai seragam atau atribut berbasis agama di dalam sekolah negeri di Indonesia itu adalah keputusan guru, keputusan murid sebagai individu," ucap Nadiem.
Jika ada pihak yang melanggar, baik itu sekolah dan pemerintah daerah, Nadiem menegaskan akan ada sanksi untuk sekolah, seperti tidak diberikan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau bantuan lain dari pemerintah jika melanggar.
Ia mengatakan pengawasan dan pembinaan akan dilakukan bersama-sama dengan lintas kementerian dan pemerintah daerah.
Nadiem meminta orang tua, siswa dan guru ikut terlibat dalam pengawasan aturan berseragam di sekolah. Jika mendapati pelanggaran ia menyarankan masyarakat segera mengadu ke Kemendikbud.***/zie