Hikmah Hal yang Dianggap Makruh Dilakukan Saat Wudhu Jumat, 11/02/2022 | 07:56
Foto ilustrasi
BNEWS - Wudhu adalah sarana untuk membersihkan diri dari hadats kecil. Wudhu juga merupakan pintu masuk untuk melaksanakan ibadah sehari-hari, khususnya shalat lima waktu.
Dalam hadis riwayat Bukhari nomor 135 dan Muslim nomor 225, Rasulullah SAW menegaskan bahwa tidak sah shalat seseorang tanpa dia berwudhu terlebih dahulu. Jika wudhu seorang muslim tidak sah dan tidak sempurna, maka semua ibadahnya pun tidak sah.
Sebagai rangkaian penting dan syarat sahnya shalat, berwudhu juga punya tata cara yang harus diikuti. Ada hal-hal yang diperbolehkan dan dilarang dalam berwudhu. Juga ada hal yang dimakruhkan saat berwudhu.
Makruh menurut para ahli ilmu adalah sesuatu yang selayaknya ditinggalkan. Namun, dalam hal ini tidak akan sampai membatalkan wudhu kita.
Dalam kitab berjudul Fiqhul Manhaji ala Madzhabil Imamis Syafi’I dijelaskan beberapa hal yang dimakruhkan dalam wudhu.
Apa saja yang dianggap makruh dalam berwudhu? Berikut ini di antaranya:
1. Berlebih-lebihan menggunakan air dimakruhkan karena bertentangan dengan sunah. Bahkan, Allah Swt berfirman dalam surat Al’raf ayat 31, yang artinya:
“…Jangan berlebih-lebihan. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan."
2. Membasuh tangan kiri terlebih dahulu juga dimakruhkan karena bertentangan dengan perilaku yang dipraktikkan oleh Nabi Muhammad SAW tentang kesunahan tayamum, yaitu mendahulukan yang kanan.
Saat berwudhu juga makruh mengusap anggota wudhu dengan handuk, kecuali karena ada udzur. Misalnya, karena kedinginan sehingga ketika air wudhu dibiarkan mengalir di anggota wudhu akan membuat menggigil dan sakit.
Memukul wajah dengan air atau tidak mengusapnya dengan lembut. Hal ini dimakruhkan karena dapat menghilangkan kemuliaan wajah.
Menambah jumlah basuhan lebih dari tiga kali. Begitu juga sebaliknya, jika sengaja mengurangi jumlah basuhan pada anggota wadhu maka dimakruhkan.
Rasulullah bersabda: “Beginilah cara berwudhu, barangsiapa yang menambah atau mengurangi (jumlah tiga kali setiap basuhan) maka dia telah berbuat buruk dan zhalim,” (HR Abu Dawud).
Bagi yang berpuasa juga dimakruhkan terlalu banyak atau berlebihan dalam berkumur atau menyerap air ke dalam hidung saat berwudhu. Karena, hal itu dikhawatirkan air akan masuk ke dalam rongga tenggorokan dan membatalkan puasanya.**/zie. Sumber: Republika.co.id