IJTI Riau Ikut Kawal Kasus Oknum Polisi Halangi Kerja Wartawan Selasa, 18/01/2022 | 19:27
Dermawansyah di Polda Riau
BNEWS - Dermawansyah, Wartawan TV One Pekanbaru didampingi wartawan Detik.com Pekanbaru Raja Adil Siregar, hari ini menghadap penyidik Propam Polda Riau AKP Jhoni untuk dimintai klarifikasi terkait insiden adanya oknum polisi yang diduga menghalang-halangi kerja wartawan.
Kasus ini terjadi saat puluhan wartawan Pekanbaru meliput tersangka kasus pelecehan seksual Dekan Fisipol Unri di Kantor Kejari Pekanbaru, Senin (17/1/2022).
Saat mendatangi Polda Riau, puluhan wartawan baik cetak, online, dan televisi mendampingi Dermawansyah yang dimintai klarifikasi oleh penyidik Propam Polda Riau.
"Awal kejadian, kami datang menunggu tersangka keluar dari kantor Kejari Pekanbaru Senin (17/1/2022). Ada oknum polisi memandang marah pada wartawan. Saat tersangka keluar dari Kantor Kejari Pekanbaru dan akan dimasukkan ke dalam mobil untuk dibawa ke penjara, di sinilah oknum Polisi tersebut menghalang-halangi wartawan bahkan memegang dan menepis alat foto kerja wartawan," kata Aspin salah satu wartawan yang ada di lokasi.
Saat kejadian oknum yang menggunakan pakaian kemeja putih memakai topi hitam dan masker tersebut melarang Jurnalis mengambil gambar tersangka Dekan Fisipol Universitas Riau (Unri). Bahkan oknum tersebut sempat mendorong salah seorang jurnalis televisi.
Menyikapi kejadian ini IJTI Riau menyatakan akan mengawal kasus menghalangi kerja wartawan ini sampai tuntas. IJTI Riau juga mengeluarkan sikap resmi dan menyatakan bahwa kerja wartawan dilindungi Undang-undang.
Berikut Pernyataan Sikap Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Riau selengkapnya:
1. Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Undang-undang, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999.
2. Bahwa Dalam BAB II Tentang: ASAS, FUNGSI, HAK, KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS;
3. Pasal 4 Berbunyi: Untuk menjamin kemerdekaan pers, Pers Nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Pasal 6 Berbunyi: Pers Nasional melaksanakan peranan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinnekaan; memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
5. Bahwa Sesua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tersebut Kebebasan Wartawan untuk melakukan peliputan dilindungi Negara. Siapapun yang menghalang-halangi kerja Wartawan berarti telah melanggar Undang-undang Negara.
6. Bahwa Setiap Pelanggaran Undang-undang Harus Ada Sanksinya.
Karena itu IJTI Riau meminta kepada Kapolda Riau Irjend Pol Muhammad Iqbal untuk bersikap tegas dalam kasus ini dengan mencari dan mengusut oknum aparat yang mengaku anggota Polda Riau yang telah menghalangi kerja wartawan tersebut.
7. Polda Riau harus menindak oknum tersebut sesuai hukum yang berlaku di Indonesia.
8. Jika imbauan Ini tidak diindahkan maka IJTI Riau akan melakukan aksi, baik dalam bentuk Unjuk Rasa Damai atau melaporkan kasus ini ke pihak Mabes Polri.
9. Kepada rekan-rekan Jurnalis, IJTI Riau mengimbau, tetaplah bekerja profesional dan jangan takut karena profesi kita dilindungi Undang-Undang.
Pekanbaru, 17 Januari 2022, Rusdiyanto MIKom/Anto Badai (Ketua),Ahmad Dison (Sekretaris).**/ril