Ganda Mora: Pemkab Rohil Harus Tertibkan Galian Tanah Uruk tak Berizin Kamis, 13/01/2022 | 16:26
Aktifitas galian tanah uruk
BNEWS - Maraknya penggalian dan pengerukan tanah di kabupaten Rokan Hilir (Rohil) diduga ilegal atau tanpa memiliki izin. Hal ini melanggar Pasal 158 UU RI No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba, dengan ancaman pidana di atas 5 tahun penjara.
Berdasarkan pengamatan dan penelusuran Yayasan Sahabat Alam Rimba (Salamba), ditemukan beberapa lokasi penambangan tanah uruk seperti di Jumrah, Lenggadai Hulu, Teluk Bano, Teluk Mega dan Menggala di kecamatan Tanah putih, dengan skala besar dengan tujuan bisnis.
Menurut Ir. Ganda Mora. M.Si, Ketua Salamba, Kamis ( 13/0/2022), para pengeruk memperoleh keuntungan besar namun tidak memperhatikan dan memperdulikan pelestarian lingkungan hidup.
"Tanah uruk tersebut juga digunakan untuk proyek-proyek skala besar dan tetlihat dilapangan penggalian tanah uruk tersebut menggunakan alat berat dan merubah topografi tanah menjadi lembah dan tergenang air," kata Ganda.
Penggalian tanah uruk tersebut kata Ganda, harusnya mengantongi izin dari Gubernur Riau dan Kementerian Pertambangan. Tanpa izin artinya melanggar Undang Undang No 5 tahun 2009 juga melanggar Undang Undang No 32 tentang pemeliharaan dan pengelolaan lingkungan hidup.
"Jika semua aturan belum dipenuhi kita minta Pemerintah Daerah Rokan Hilir menertibkan penggalian tanah uruk tersebut, mengingat akan merugikan negara dari sektor retribusi daerah juga berdampak luas terhadap lingkungan hidup," sebut Ganda Mora.
Lebih lanjut Ganda menyampaikan, Salamba tidak anti dengan pengusaha tanah uruk, namun harus taat aturan agar usaha tersebut dapat berdistribusi terhadap pendapatan asli daerah PAD dan harus ramah lingkungan.
Pemerintah Daerah Rokan Hilir kata Ganda, diminta harus proaktif dan yang paling berperan adalah Penghulu yang merupakan lokus dari sumber tanah uruk tersebut.
"Bupati Rokan Hilir kita minta mendata seluruh Ilegal mining tersebut. Jika untuk kepentingan bisnis dan berskala besar, baiknya didata untuk dihentikan operasionalnya, menunggu perizinan lengkap. Jika untuk kepentingan masyarakat setempat tentu tidak akan merusak lingkungan secara signifikan," sebut Ganda.**/zie