Ferdinand Hutahaean Ditetapkan Tersangka Kasus Ujaran Kebencian Selasa, 11/01/2022 | 06:56
Ferdinand Hutahaean
BNEWS - Dittipidsiber Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian, Senin (10/1/2022), setelah sebelumnya Ferdinand menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Ferdinand diperiksa selama 12 jam.
"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Siber telah mendapatkan dua alat bukti. Sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Bareskrim Polri, Senin (10/1/2022).
Kasus ini bermula saat Ferdinand dalam unggahannya di Twitter menuliskan, "Allahmu ternyata lemah harus dibela. aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya. Dialah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu dibela."
Ferdinand dilaporkan oleh Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama ke Bareskrim Polri atas tuduhan dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA. Laporan tersebut diterima Polri dengan nomor LP/B/0007/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.***/ara