PPKM Usai Hari Ini,Tetapi Status Pandemi Covid-19 Belum Berakhir Senin, 03/01/2022 | 08:01
Virus Covid-19 Omicron
BNEWS - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali maupun di luar wilayah tersebut berakhir hari ini, Senin (3/1/2021). Sebelumnya kebijakan perpanjangan selama dua pekan PPKM Luar Jawa-Bali dilakukan pada 24 Desember 2012.
Terkait PPKM Luar Jawa-Bali, Pemerintah sebelumnya menyebut perpanjangan PPKM mengikuti mekanisme Natal dan tahun baru (Nataru) berdasarkan asesmen pandemi Covid-19. Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan kasus.
Berdasarkan hasil asesmen hingga 11 Desember 2021, hanya tersisa 10 kabupaten/kota di Jawa-Bali yang berada pada level 3 atau 7,8 persen dari total 128 kabupaten/kota di Jawa-Bali. Kemudian, ada 13 kabupaten/kota yang masuk ke level 1. Namun demikian, terdapat empat kabupaten/kota yang naik ke level 2.
Adapun di luar Jawa Bali, dari hasil asesmen, jumlah daerah berada di level 1 PPKM luar Jawa-Bali sebanyak 191 kabupaten/kota. Daerah berada di level 2 sebanyak 169 kabupaten/kota. Daerah berstatus level 3 sebanyak 26 kabupaten/kota. Sementara tidak ada daerah berstatus level 4.
Sejak perpanjangan PPKM diberlakukan, penambahan kasus positif masih fluktuatif. Kasus harian tertinggi terjadi pada 28 Desember dengan 278 kasus per hari. Sementara terendah terjadi pada 26 Desember dengan 92 kasus per hari.
Sementara kasus Covid-19 varian Omicron terus bertambah di Indonesia. Berdasarkan data Kementerian Kesehatan (Kemenkes), total kasus Omicron di Indonesia mencapai 136 kasus.
Presiden Jokowi kemarin menetapkan status pandemi virus corona (Covid-19) belum berakhir di Indonesia. Ketetapan itu termuat dalam Keppres Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken Jokowi pad 31 Desember 2021.
Presiden menyebut, langkah itu diambil dengan mempertimbangkan penetapan Covid-19 sebagai pandemi global oleh WHO pada 11 Maret 2020, hingga penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat dan bencana non-alam yang telah ditetapkan sejak 2020 lalu.**/ara