Pemkab Kampar Sudah Ajukan 88 Pengguna TTE Kepada BSNN Selasa, 28/12/2021 | 19:05
Yuricho Efril
BNEWS - Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) segera diberlakukan di Kabupaten Kampar, salah satunya dalam bentuk tanda tangan elektronik (TTE) untuk para pejabat dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kampar. Kemudian Aplikasi Sistem Informasi Notulen rapat dan Risalah sidang atau (Sinori).
"Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta peraturan dan perundangan yang mengatur pelaksanaan Sistem Pemerintah berbasis Elektronik," kata Bupati Kampar diwakili Kepala Dinas Kominfo Yuricho Efril, pada rapat koordinasi Permohonan Penertiban TTE, Selasa (28/12/2021).
Kata Yuriko, Pemkab Kampar sangat mendorong pelaksanaan E-Government di Kabupaten Kampar karena itu seluruh aplikasi terus dikembangkan, begitu juga dengan aplikasi yang akan dibangun. Saat ini ada 88 Pengguna Tanda Tangan Elektronik yang sudah diajukan.
'Untuk itu melalui virtual yang diikuti oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), praktisi dan profesional, lembaga IT dan elemen yang terkait dengan IT, kita mintakan masukan, kritik terhadap aplikasi yang ada dan yang kita kembangkan," tambah Yuricho.
Sementar itu Kepala Bidang Penyelanggaraan E-Government Yafrizal Agusmar, menyampaikan bahwa saat ini telah dikembangkan penggunaan aplikasi Tanda Tangan Elektronik (TTE).
"Nantinya terlebih dahulu perlu adanya tahap pengajuan kepada Balai Sertifikasi Elektronik - Badan Siber dan Sandi Negara. Dimana Bagi pendaftar dengan profesi Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan mendaftar pada Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia," katanya.
Kemudian tahap verifikasi, dimana dalam tahap ini PSrE Indonesia akan melakukan verifikasi data pemohon pendaftar Sertifikat Elektronik tersebut. Dalam hal ini akan dimasukan data kependudukan pemohon seperti NIK, nama, tanggal lahir, foto, data biometrik.
Selanjutnya tahap penerbitan. Dalam tahapan ini pemohon yang telah lolos verifikasi, pemohon akan disediakan account untuk mengunduh Sertifikat Elektronik yang telah diterbitkan oleh PSrE Indonesia. Dimana Account ini sekaligus untuk mengelola layanan yang disediakan setiap PSrE yang meliputi TTE tersertifikasi, segel Elektronik tersertifikasi yang dapat digunakan sebagai pengganti stempel, dan layanan lainnya.
Yafrizal juga menjelaskan bahwa Pemda Kampar saat ini melalui Diskominfo kampar telah mengajukan sebanyak 88 pengguna TTE yang terdiri dari Bupati, Sekda, para Asisiten, staf Ahli, para Kepala OPD serta para Pimpinan dan Anggota DPRD Kampar.
"Nantinya semua Organisa Perangkat Daerah termasuk anggota DPR akan terintegrasi dengan modul yang ada di Kominfo Kampar," katanya.**/rus