PWI Riau Dukung Langkah Hukum Pengacara KPA Gubri Laporkan Lharsen ke Polisi Sabtu, 25/12/2021 | 11:44
Pertemuan di kantor PWI Riau
BNEWS - Larshen Yunus dilaporkan dengan dugaan pencemaran nama baik oleh Kantor Penasehat Ahli (KPA) Gubernur Riau melalui penasehat hukum Suherwin dan Sandi Baiwa. Larshen diduga memberi statemen tendensius dan dimuat di media online.
"Larshen bisa dijerat dengan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)," kata Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau Zulmansyah Sekedang, Jumat (24/12/2021).
"Kita minta saran dari Ketua PWI Riau terkait masalah ini dan Zulmansyah Sekedang menyatakan sebaiknya media online tersebut dilaporkan ke Dewan Pers. Sementara Larshen Yunus dilaporkan ke polisi. PWI mensuport apa yang sudah menjadi langkah-langkah hukum sebab ini negara hukum," ujar Sandi Baiwa setelah pertemuan dengan jajaran pengurus PWI Provinsi Riau.
Sandi Baiwa dan Suherwin tim pengacara dari KPA Gubernur Riau Bidang Informasi dan komunikasi, selain disambut ketua PWI Riau, juga diterima sejumlah pengurus PWI Provinsi Riau, seperti Anthony Harry, Amril, Fendri Jaswir.
Sandi Baiwa menjelaskan, apa yang ditulis Larshen Yunus Simamora dan dikirimkan ke media sosial dan di upload media sosial sudah memenuhi unsur pidana UU ITE pasal 27 ayat 3 yang mengandung ujaran kebencian, fitnah dan pengancaman.
Sandi juga menjelaskan, saat pertemuannya dengan ketua dan pengurus PWI Riau, ditemukan fakta, tidak ada hak jawab dan hak koreksi terlebih dulu dari kliennya.
Sandi juga menjelaskan, tokoh pers dan tokoh masyarakat di Riau dan sejumlah ketua organisasi wartawan di Riau mendukung Penasehat Ahli Gubernur Riau melaporkan Larshen Yunus ke polisi dan media yang mempublish dilaporkan ke dewan pers.
"Karena berita itu bukan produk jurnalistik dan medianya tidak tetferivikasi Dewan Pers baik terdaftar, administrasi maupun faktual," katanya
Semantara itu, ketua PWI Riau, Zulmansyah Sekedang menegaskan, dirinya mendukung langkah hukum, pengacara dari kantor penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi melaporkan Larshen Yunus Simamora ke polisi.
Zulmansyah juga menyampaikan, kalau PWI Riau mengawal dan menyuport laporan penasehat ahli Gubri bidang informasi dan komunikasi ke Polda Riau lewat penasehat hukumnya.**/ril